Botol Sosis di Pantai Bongkar Jaringan Sabu di Selayar

Jaringan Sabu di Selayar Terbongkar, Penjual Bakso hingga Mantan Pendamping Desa Dicokok

HARIAN.NEWS, KEPULAUAN SELAYAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi senyap selama sepekan terakhir.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang penjual bakso hingga mantan pendamping desa.

Penangkapan bermula pada Sabtu, 19 April 2025, pukul 18.10 WITA. Polisi menciduk RSD (17), remaja asal Desa Laiyolo, yang kedapatan menjual sabu seberat 0,29 gram.

Dari pengakuan RSD, polisi segera membidik AR (44), penjual bakso asal Jalan Pahlawan Benteng, sebagai pemasok barang haram tersebut.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga Rabu, 23 April 2025. Tiga orang lainnya, yakni JM (50), HL (47), dan ER (45), ikut diamankan. Ketiganya tinggal di kawasan Desa Lowa dan Benteng, Kepulauan Selayar.

Dari Botol Sosis ke Transaksi Sabu

Kisah peredaran sabu ini bermula dengan cerita tak biasa. JM, seorang tukang senso (potong kayu) mengaku menemukan botol bekas sosis berisi plastik dan serbuk putih misterius terdampar di pesisir pantai.

Merasa curiga, ia membawa temuan itu ke kampung dan menunjukkannya kepada HL, yang pernah berprofesi sebagai pendamping desa.

HL menduga serbuk itu adalah sabu. Ia lantas menghubungi ER, mantan pendamping desa lainnya. Setelah berkomunikasi dan melihat foto barang, ER sepakat membeli “temuan” tersebut seharga Rp7 juta, meskipun transaksi belum sepenuhnya lunas.

Dalam penggeledahan di rumah ER, polisi menemukan alat isap sabu dan sejumlah sachet plastik bekas.

Namun sebagian besar barang bukti sabu belum ditemukan karena ER masih dirawat di RSUD KH. Hayyung akibat sakit.

Penghargaan untuk Polisi

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam membongkar jaringan ini.

“Ini bukti komitmen kami untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di Kepulauan Selayar,” tegasnya.

Saat ini, empat dari lima tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Selayar, sementara ER masih dalam pengawasan medis. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Tersangka jaringan sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar ||handover_humaspolresselayar

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain sabu seberat 0,29 gram, polisi juga menyita alat isap dan plastik sachet bekas sebagai barang bukti.

Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepulauan Selayar, yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, kini mendapat perhatian lebih dari aparat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman