Namun sebagian besar barang bukti sabu belum ditemukan karena ER masih dirawat di RSUD KH. Hayyung akibat sakit.
Penghargaan untuk Polisi
Baca Juga : Jual Sabu dari Kos-kosan, Pasutri Ini Dibekuk Polisi
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam membongkar jaringan ini.
“Ini bukti komitmen kami untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di Kepulauan Selayar,” tegasnya.
Saat ini, empat dari lima tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Selayar, sementara ER masih dalam pengawasan medis. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.

Baca Juga : Operasi Cipkon Jakpus: 8 Orang Diamankan, Sabu dan Tramadol Disita
Tersangka jaringan sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar ||handover_humaspolresselayar
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain sabu seberat 0,29 gram, polisi juga menyita alat isap dan plastik sachet bekas sebagai barang bukti.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Sita 16 Kg Sabu, Pelaku Pakai Modus Ban Mobil Towing
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kepulauan Selayar, yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, kini mendapat perhatian lebih dari aparat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
