Namun sebagian besar barang bukti sabu belum ditemukan karena ER masih dirawat di RSUD KH. Hayyung akibat sakit.
Penghargaan untuk Polisi
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, menyatakan apresiasi atas keberhasilan anggotanya dalam membongkar jaringan ini.
Baca Juga : 3 Pria Rilau Ale Bulukumba Diciduk, Sabu 7 Gram Ikut Diamankan
“Ini bukti komitmen kami untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba di Kepulauan Selayar,” tegasnya.
Saat ini, empat dari lima tersangka telah ditahan di Polres Kepulauan Selayar, sementara ER masih dalam pengawasan medis. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Tersangka jaringan sabu yang dicokok Satresnarkoba Polres Kepulauan Selayar ||handover_humaspolresselayar
Baca Juga : Terjerat Lagi! ASN Bulukumba Ditangkap Karena Sabu
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain sabu seberat 0,29 gram, polisi juga menyita alat isap dan plastik sachet bekas sebagai barang bukti.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 7.500 Jiwa
Kepulauan Selayar, yang dikenal sebagai destinasi wisata bahari, kini mendapat perhatian lebih dari aparat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
