BPJS, Sistem Desil, dan Ujian Keadilan Sosial di Jeneponto

BPJS, Sistem Desil, dan Ujian Keadilan Sosial di Jeneponto

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Aksi unjuk rasa Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS) di Jeneponto menjadi penanda serius adanya ketimpangan antara kebijakan publik dan realitas kehidupan masyarakat miskin.

Nonaktifnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi puluhan ribu warga tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan sebagai problem mendasar dalam tata kelola jaminan sosial yang belum sepenuhnya berkeadilan.

Penerapan sistem desil sejatinya dimaksudkan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran melalui pendekatan berbasis data.

Namun, ketika sistem tersebut diterapkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan partisipatif, ia justru berpotensi menyingkirkan kelompok rentan dari hak dasar mereka.

Inilah yang dalam kajian kebijakan publik dikenal sebagai exclusion error, kesalahan sistemik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat miskin.

Realitas sosial di Jeneponto menunjukkan bahwa kemiskinan tidak selalu dapat direduksi menjadi angka statistik. Banyak warga menggantungkan hidup pada sektor informal dengan pendapatan tidak menentu, sehingga rentan mengalami perubahan status sosial-ekonomi.

Sistem desil yang bersifat administratif dan statis kerap gagal membaca kerentanan tersebut, dan pada akhirnya memutus akses layanan kesehatan bagi mereka yang sejatinya masih membutuhkan perlindungan negara.

Dari sudut pandang masyarakat sipil, nonaktifnya KIS melahirkan rasa takut dan ketidakpastian. Ketika warga miskin takut sakit dan takut berobat karena jaminan kesehatan terputus, maka negara sedang menghadirkan kerentanan baru.

Padahal, hak atas kesehatan merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan oleh kekeliruan data.

Langkah mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan pengunjuk rasa patut diapresiasi. Mekanisme pengusulan ulang, ruang sanggahan, pendampingan verifikasi oleh Dinas Sosial, serta komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC) menjadi sinyal respons positif.

Namun, upaya tersebut masih bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.

Pembenahan sistem pendataan kemiskinan secara partisipatif dan kontekstual menjadi keharusan. Pelibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur independen penting untuk memastikan data tidak hanya akurat, tetapi juga adil.

Kasus Jeneponto menegaskan bahwa kebijakan sosial tidak boleh semata tunduk pada angka, melainkan harus berpijak pada nurani dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IGA KUMARIMURTI DIWIA (PEMRED HARIAN.NEWS)