Langkah mediasi yang menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan pengunjuk rasa patut diapresiasi. Mekanisme pengusulan ulang, ruang sanggahan, pendampingan verifikasi oleh Dinas Sosial, serta komitmen menuju Universal Health Coverage (UHC) menjadi sinyal respons positif.
Namun, upaya tersebut masih bersifat jangka pendek dan belum menyentuh akar persoalan.
Pembenahan sistem pendataan kemiskinan secara partisipatif dan kontekstual menjadi keharusan. Pelibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur independen penting untuk memastikan data tidak hanya akurat, tetapi juga adil.
Baca Juga : Efek Hukum dan Politik Terlalu Mesra
Kasus Jeneponto menegaskan bahwa kebijakan sosial tidak boleh semata tunduk pada angka, melainkan harus berpijak pada nurani dan keberpihakan kepada mereka yang paling rentan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
