Budi Gunadi Akui Keterbatasan BPJS Kesehatan, Dorong Kolaborasi dengan Asuransi Swasta

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki keterbatasan.
Ia menjelaskan, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS.
“BPJS memang tidak mengcover semuanya. Ada batasan dalam paket layanan, seperti untuk penyakit jantung, hanya paket pemasangan ring yang ditanggung,” ujar Budi saat menghadiri acara Semangat Awal Tahun 2025 di Menara Global, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Budi, salah satu penyebab keterbatasan BPJS Kesehatan adalah rendahnya iuran peserta. Saat ini, iuran peserta kelas 3 hanya Rp42.000 per bulan, di mana Rp35.000 dibayar oleh peserta, dan sisanya disubsidi pemerintah.
Adapun iuran untuk kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 1 Rp150.000 per bulan.
Solusi dengan Asuransi Swasta
Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah sedang mendorong kolaborasi dengan asuransi kesehatan swasta.
“Dengan adanya asuransi swasta, biaya yang tidak ditanggung BPJS dapat dicover oleh asuransi tersebut, meski peserta harus membayar premi lebih tinggi,” jelas Budi.
Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pengobatan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus penyakit yang membutuhkan dana besar namun tidak tercover oleh BPJS.
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari cakupan BPJS. Beberapa di antaranya adalah:
1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12.Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Daftar lengkap pengecualian ini diatur untuk memastikan alokasi anggaran tetap terarah dan mendukung kebutuhan mendasar masyarakat.
Dukungan Asuransi dan Edukasi
Budi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan batasan layanan BPJS Kesehatan.
Ia juga berharap masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan asuransi swasta sebagai pelengkap untuk melindungi diri dari risiko kesehatan yang lebih kompleks.
“Kesehatan adalah investasi jangka panjang. Dengan kombinasi BPJS dan asuransi swasta, kita bisa memberikan perlindungan yang lebih baik untuk masyarakat,” tutupnya. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News