Logo Harian.news

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Budi Gunadi Akui Keterbatasan BPJS Kesehatan, Dorong Kolaborasi dengan Asuransi Swasta

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 19 Januari 2025 22:49
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ||X@setkabgoid
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ||X@setkabgoid

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki keterbatasan.

Ia menjelaskan, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS.

“BPJS memang tidak mengcover semuanya. Ada batasan dalam paket layanan, seperti untuk penyakit jantung, hanya paket pemasangan ring yang ditanggung,” ujar Budi saat menghadiri acara Semangat Awal Tahun 2025 di Menara Global, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput

Menurut Budi, salah satu penyebab keterbatasan BPJS Kesehatan adalah rendahnya iuran peserta. Saat ini, iuran peserta kelas 3 hanya Rp42.000 per bulan, di mana Rp35.000 dibayar oleh peserta, dan sisanya disubsidi pemerintah.

Adapun iuran untuk kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 1 Rp150.000 per bulan.

Solusi dengan Asuransi Swasta
Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah sedang mendorong kolaborasi dengan asuransi kesehatan swasta.

Baca Juga : Kejari Gowa Tetapkan 3 Pejabat RSUD Syech Yusuf Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN

“Dengan adanya asuransi swasta, biaya yang tidak ditanggung BPJS dapat dicover oleh asuransi tersebut, meski peserta harus membayar premi lebih tinggi,” jelas Budi.

Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pengobatan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus penyakit yang membutuhkan dana besar namun tidak tercover oleh BPJS.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari cakupan BPJS. Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga : BPJS Kesehatan dan Pemkab Sinjai Bahas Data Iuran JKN

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda