JAKARTA, HARIAN.NEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui bahwa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki keterbatasan.
Ia menjelaskan, tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS.
Baca Juga : Pimpin BPJS Kesehatan, Ini Profil Prihati Pujowaskito
“BPJS memang tidak mengcover semuanya. Ada batasan dalam paket layanan, seperti untuk penyakit jantung, hanya paket pemasangan ring yang ditanggung,” ujar Budi saat menghadiri acara Semangat Awal Tahun 2025 di Menara Global, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Menurut Budi, salah satu penyebab keterbatasan BPJS Kesehatan adalah rendahnya iuran peserta. Saat ini, iuran peserta kelas 3 hanya Rp42.000 per bulan, di mana Rp35.000 dibayar oleh peserta, dan sisanya disubsidi pemerintah.
Adapun iuran untuk kelas 2 sebesar Rp100.000 dan kelas 1 Rp150.000 per bulan.
Baca Juga : Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan
Solusi dengan Asuransi Swasta
Untuk mengatasi keterbatasan ini, pemerintah sedang mendorong kolaborasi dengan asuransi kesehatan swasta.
“Dengan adanya asuransi swasta, biaya yang tidak ditanggung BPJS dapat dicover oleh asuransi tersebut, meski peserta harus membayar premi lebih tinggi,” jelas Budi.
Ia menegaskan, kolaborasi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya pengobatan masyarakat, terutama untuk kasus-kasus penyakit yang membutuhkan dana besar namun tidak tercover oleh BPJS.
Baca Juga : 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 75 Tahun 2019, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang dikecualikan dari cakupan BPJS. Beberapa di antaranya adalah:
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

