Logo Harian.news

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Budi Gunadi Akui Keterbatasan BPJS Kesehatan, Dorong Kolaborasi dengan Asuransi Swasta

Editor : Andi Awal Tjoheng Minggu, 19 Januari 2025 22:49
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ||X@setkabgoid
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ||X@setkabgoid

1.Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik
3. Perataan gigi seperti behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12.Alat kontrasepsi
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Daftar lengkap pengecualian ini diatur untuk memastikan alokasi anggaran tetap terarah dan mendukung kebutuhan mendasar masyarakat.

Dukungan Asuransi dan Edukasi
Budi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan batasan layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga : BPJS dan Jerit Senyap yang Luput

Ia juga berharap masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan asuransi swasta sebagai pelengkap untuk melindungi diri dari risiko kesehatan yang lebih kompleks.

“Kesehatan adalah investasi jangka panjang. Dengan kombinasi BPJS dan asuransi swasta, kita bisa memberikan perlindungan yang lebih baik untuk masyarakat,” tutupnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda