Bupati Sinjai Disarankan Libatkan Wabup dalam Proses Hukum Kasus SPAM

HARIAN.NEWS, SINJAI – CEO PT Duta Politika Indonesia (DPI), Dedi Alamsyah Mannaroi, menyoroti penanganan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sinjai yang menyeret sejumlah nama di lingkar kekuasaan Pemerintah kabupaten.
Dedi menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai harus berani mengambil sikap tegas, terlebih perkara disebut telah masuk tahap penghitungan kerugian keuangan negara dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Siapa pun yang disebut dan terkait dalam kasus itu harus diperiksa. Bupati pun demikian. Bahkan Bupati harus jadi contoh yang baik bagi penegakan hukum,” kata Dedi, Kamis (22/1/2026).
Dedi juga menyinggung posisi Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief sebagai orang nomor satu di daerah yang menurutnya semestinya tampil tegas menyikapi kasus yang menyeret nama baiknya.
Ia bahkan menyarankan Bupati untuk berkoordinasi dengan Wakil Bupati Sinjai, Andi Mahyanto Mazda (AMM) yang berlatar belakang Pengacara.
“Saya rasa Bupati Sinjai tidak koordinasi dengan wakilnya. Pak Wakil kan latar belakangnya pengacara yang cukup tersohor di Sulsel. Harusnya Bupati menyeret Pak Wakil untuk berkoordinasi. Dan Kejari harus berani ambil sikap. Toh bukan anak buah Bupati, tapi mitra,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Sinjai menegaskan perkara SPAM akan berujung pada penetapan tersangka.
Namun hingga kini, pernyataan itu dinilai masih sebatas janji, sementara masyarakat mempertanyakan apakah hukum benar-benar berani menyentuh kekuasaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyebut perkara SPAM telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara.
“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun, Kejari Sinjai dinilai masih “mengunci rapat” arah perkara, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat dikonfirmasi soal calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Jhadi juga berdalih keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan.
Bahkan, tim Intel disebut ikut membantu Pidsus untuk mengawal perkara.
TAPD Lain Sudah Diperiksa oleh Kejari
Namun sorotan paling tajam mengarah pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief belum pernah dipanggil, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Padahal, Ratnawati Arief disebut bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai memahami alur penganggaran proyek SPAM.
Seorang terperiksa yang juga mantan Direktur PDAM Sinjai (Suratman) bahkan meyakini Hj. Ratnawati Arief terkait dengan kasus SPAM Sinjai.
***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES