“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun, Kejari Sinjai dinilai masih “mengunci rapat” arah perkara, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga : Bupati Ratnawati Buka MPLS 2026, Ini Pesan untuk Siswa Sinjai
Saat dikonfirmasi soal calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Jhadi juga berdalih keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan.
Bahkan, tim Intel disebut ikut membantu Pidsus untuk mengawal perkara.
TAPD Lain Sudah Diperiksa oleh Kejari
Baca Juga : Bupati Sinjai Tegas Lindungi Sawah, Penetapan LP2B Segera Dikebut
Namun sorotan paling tajam mengarah pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief belum pernah dipanggil, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Padahal, Ratnawati Arief disebut bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai memahami alur penganggaran proyek SPAM.
Seorang terperiksa yang juga mantan Direktur PDAM Sinjai (Suratman) bahkan meyakini Hj. Ratnawati Arief terkait dengan kasus SPAM Sinjai.
***
Baca Juga : Bupati Sinjai ke Kemenpora, Bahas Percepatan Desain Olahraga Daerah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
