Logo Harian.news

Bupati Sinjai Disarankan Libatkan Wabup dalam Proses Hukum Kasus SPAM

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 22 Januari 2026 21:49
Hj. Ratnawati Arief, (saat menjabat Kepala Keuangan Daerah Sinjai) || Ist_IrmanBagoes@harian.news 
Istimewa
Hj. Ratnawati Arief, (saat menjabat Kepala Keuangan Daerah Sinjai) || Ist_IrmanBagoes@harian.news Istimewa

“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.

Namun, Kejari Sinjai dinilai masih “mengunci rapat” arah perkara, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga : Bupati Ratnawati Buka MPLS 2026, Ini Pesan untuk Siswa Sinjai

Saat dikonfirmasi soal calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Jhadi juga berdalih keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan.

Bahkan, tim Intel disebut ikut membantu Pidsus untuk mengawal perkara.

TAPD Lain Sudah Diperiksa oleh Kejari

Baca Juga : Bupati Sinjai Tegas Lindungi Sawah, Penetapan LP2B Segera Dikebut

Namun sorotan paling tajam mengarah pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief belum pernah dipanggil, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.

Padahal, Ratnawati Arief disebut bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai memahami alur penganggaran proyek SPAM.

Seorang terperiksa yang juga mantan Direktur PDAM Sinjai (Suratman) bahkan meyakini Hj. Ratnawati Arief terkait dengan kasus SPAM Sinjai.
***

Baca Juga : Bupati Sinjai ke Kemenpora, Bahas Percepatan Desain Olahraga Daerah

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda