“Kasus ini tetap berproses, dan setiap proses pasti ada hasilnya. Saat ini sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujarnya beberapa waktu lalu di aula kantor Kejari Sinjai.
Namun, Kejari Sinjai dinilai masih “mengunci rapat” arah perkara, termasuk siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Saat dikonfirmasi soal calon tersangka, Jhadi memilih irit bicara. Jhadi juga berdalih keterbatasan jumlah jaksa menjadi tantangan.
Baca Juga : Satu-Satunya di Sulsel, Sinjai Terima Penghargaan Kemendikdasmen
Bahkan, tim Intel disebut ikut membantu Pidsus untuk mengawal perkara.
TAPD Lain Sudah Diperiksa oleh Kejari
Namun sorotan paling tajam mengarah pada fakta bahwa hingga kini Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arief belum pernah dipanggil, meskipun sejumlah anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lainnya telah diperiksa.
Baca Juga : Pemerintah Sinjai Gandeng PT Semen Tonasa Kelola Sampah
Padahal, Ratnawati Arief disebut bagian dari TAPD dan pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Keuangan Daerah, posisi strategis yang dinilai memahami alur penganggaran proyek SPAM.
Seorang terperiksa yang juga mantan Direktur PDAM Sinjai (Suratman) bahkan meyakini Hj. Ratnawati Arief terkait dengan kasus SPAM Sinjai.
***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
