Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

Cafe di Jl. AP Pettarani Makassar Dirusak Orang Tak Dikenal, Pemilik Resmi Lapor Polisi

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Aksi perusakan brutal menimpa Virendy Cafe yang sekaligus difungsikan sebagai kantor redaksi Pedomanrakyat.co.id di kompleks ruko samping Universitas Wira Bhakti, Jl. A.P. Pettarani No. 72, Makassar.

Pada Jumat (4/9/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, lokasi tersebut didatangi orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai mobil merah dan langsung merusak bangunan menggunakan batu serta besi.

Berdasarkan data yang dihimpun, belum dipastikan apakah aksi ini dilakukan oleh pelaku tunggal atau berkelompok.

Dalam tindakan anarkis tersebut, pelaku menghancurkan kotak meteran listrik milik PLN pada dinding depan ruko, memotong kabel-kabelnya, serta membobol pintu besi bangunan secara paksa hingga kuncinya rusak.

Saat insiden berlangsung, hanya ada seorang karyawati bernama Cia yang sedang menginap di dalam bangunan, sementara rekannya, Dinda, telah pulang ke rumah.

Dilanda ketakutan hebat, Cia berupaya meminta pertolongan dengan menghubungi pemilik usaha dan pengemudi ojek online. Kehadiran seorang pengemudi ojek online di lokasi kejadian akhirnya menghentikan aksi brutal tersebut dan membuat pelaku melarikan diri.

Pelaku batal masuk ke area dalam bangunan meski kunci dan pintu besi telah berhasil dibobol. Setelah pemilik usaha tiba membawa rantai dan gembok untuk pengamanan darurat, Cia segera dievakuasi pulang.

Ruko tersebut ditinggalkan dalam kondisi gelap gulita akibat kerusakan total pada instalasi dan meteran listrik PLN.

Pemilik Virendy Cafe, Viranda, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/9/2026) pagi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku utama.

Pelaku diduga kuat merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) angkatan 2022 berinisial A. Aksi nekad tersebut dipicu oleh motif asmara antara pelaku dan Dinda, salah satu karyawati kafe.

Viranda menjelaskan, sekitar pukul 01.32 WITA sebelum kejadian, Dinda sempat mengirimkan pesan WhatsApp kepada Cia. Dalam pesan tersebut, Dinda mengabarkan bahwa mantan kekasihnya akan datang ke kafe untuk menggedor pintu dan meminta Cia tidak meladeninya.

Dinda menyebut mantan kekasihnya berniat meluapkan kemarahan karena pesannya tak pernah direspons sejak mereka berpisah, padahal malam itu Dinda sedang libur bekerja.

Sebelum menghancurkan perangkat meteran listrik, terduga pelaku sempat memainkan saklar listrik secara berulang kali.

Tindakan sengaja ini menyebabkan korsleting hingga merusak sejumlah barang elektronik, serta membusukkan bahan makanan dan minuman di dalam freezer maupun kulkas.

Pemilik usaha menanggung kerugian material yang cukup besar dan memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Menerima laporan atas insiden tersebut, personel Polsek Panakkukang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. A.P. Pettarani.

Dipimpin Kepala SPKT Polsek Panakkukang AIPTU Haryanto bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Ahmad Mudatsir, petugas melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta menginterogasi para saksi. Petugas teknis dari PLN juga diterjunkan ke lokasi untuk memeriksa kerusakan fasilitas listrik.

Usai olah TKP, pemilik usaha beserta jajaran karyawannya mendatangi Mapolsek Panakkukang untuk membuat laporan polisi secara resmi sekaligus menyerahkan identitas lengkap terduga pelaku.

Terduga pelaku diketahui berdomisili di Perumahan Roemah Idaman Isteri, kawasan Antang, dan tinggal bersama adiknya yang juga bertstatus mahasiswa hukum.

“Berdasarkan keterangan Dinda, orang tua terduga pelaku berdomisili di Luwu Timur. Ayahnya berinisial L berprofesi sebagai pengacara, sedangkan ibunya W bekerja di instansi Kejaksaan. Sangat disayangkan, seseorang yang tumbuh di lingkungan keluarga penegak hukum dan sedang menempuh pendidikan hukum justru melakukan tindakan melanggar hukum,” ujar Viranda.

Mengakhiri penjelasannya, Viranda menegaskan bahwa terduga pelaku tidak hanya merusak fasilitas tempat usahanya, tetapi juga merusak aset inventaris negara milik PLN.

Ia berharap pihak kepolisian memproses kasus ini secara tegas dan memberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku A belum memberikan klarifikasi. Beberapa upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon tidak direspons dan terus ditolak oleh yang bersangkutan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IGA K DIWIA