Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD

Dana Hibah PDAM Sinjai Diduga Jadi ‘ATM Tahunan’, Mr X Singgung Peran TAPD

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kucuran dana hibah untuk program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai kembali menuai sorotan. Pasalnya, dalam kurun tahun anggaran 2019 hingga 2023, hibah tersebut diduga kuat menjadi ajang praktik yang tidak wajar dan terstruktur.

Sejumlah pihak menilai, pola penganggaran hibah yang terus berulang setiap tahun patut dipertanyakan.

Dugaan tersebut mengarah pada indikasi penyimpangan dalam proses perencanaan hingga penganggaran program SPAM di lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Mr X, yang juga berstatus sebagai terperiksa dalam kasus tersebut, angkat bicara terkait polemik yang tengah berproses di aparat penegak hukum.

Ia menyebut terdapat kejanggalan nyata dalam mekanisme penganggaran dana hibah SPAM.

“Anggaran dana hibah SPAM itu ada kejanggalan yang dilakukan oleh TAPD. Prosesnya tidak seperti mekanisme yang semestinya,” ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah tahapan dalam penyusunan dan penetapan anggaran diduga tidak melalui prosedur yang transparan dan akuntabel.

Ia menilai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran sentral dalam proses tersebut sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Kasus hibah SPAM PDAM Sinjai saat ini diketahui tengah berproses di Kejaksaan Negeri Sinjai.

Aparat penegak hukum disebut masih menunggu hasil audit dan penghitungan potensi kerugian negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan profesional guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan hibah untuk pelayanan air bersih.

“Dalam Permendagri 77 Tahun 2020,
hibah tidak boleh dijadikan pola pendanaan tahunan untuk PDAM. Karena hibah hanya untuk kegiatan tertentu dan sementara
bukan untuk menutup kebutuhan tetap,
jika dilakukan rutin, berpotensi melanggar aturan keuangan daerah dan menjadi temuan BPK,” kata Ahmad, pemerhati sosial Sinjai, Kamis (19/2/2026).

Diketahui,anggota TAPD hibah Spam PDAM telah terperiksa, bahkan, kantor OPD dan PDAM Sinjai turut di obok-obok oleh Tim Kejari Sinjai, lengkap dengan pengawalan dari TNI beberapa waktu lalu.

Pihak Kejari Sinjai memastikan akan ada yang tersangka, pasalnya proses kasus hibah Spam PDAM telah memasuki tahap penghitungan kerugian negara .

Namun saja, dari sekian anggota TAPD yang terlibat dalam kasus Hibah Spam PDAM, hanya mantan kepala badan Keuangan kabupaten (Bupati Sinjai Sekarang) yang tidak terperiksa oleh pihak Kejari.

Belakangan ini, muncul pernyataan wakil Bupati Sinjai (Andi Mahyanto Mazda) yang mencengangkan masyarakat Sinjai, pasalnya, wakil Bupati Sinjai yang berlatar belakang Lawyer itu, secara langsung menyampaikan di hadapan peserta musrenbang Kecamatan Sinjai Selatan, jika dirinyalah yang meminta kepada Kejari Sinjai untuk menunda pemanggilan Bupati, terkait kasus hibah Spam PDAM Sinjai.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejari belum memberikan tanggapan terkait pernyataan wakil bupati Sinjai pada giat Musrenbang pun mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut.**

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES