Dewan Pers: Google, Meta, TikTok Kuasai 80 Persen Iklan RI

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Ekosistem media digital Indonesia sedang timpang. Dewan Pers mengungkap fakta mengejutkan: tiga perusahaan teknologi global – Google, Meta, dan TikTok – menguasai sekitar 80 persen pasar iklan digital nasional yang nilainya mencapai Rp71 triliun.
Akibatnya, puluhan perusahaan pers dan media nasional harus bersaing memperebutkan sisa 20 persen belanja iklan digital tersebut. Kondisi ini disebut semakin tidak adil dan mengancam keberlangsungan industri jurnalistik Tanah Air.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” ujar Dahlan.
Dominasi platform digital terhadap pasar iklan, menurutnya, telah membuat banyak perusahaan pers menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan bisnis dan operasional jurnalistik mereka.
AI Tambah Tekanan bagi Industri Pers
Bukan hanya soal iklan. Dewan Pers juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang dinilai menambah tantangan baru bagi industri media.
Dahlan menjelaskan, sistem AI saat ini banyak memanfaatkan karya jurnalistik sebagai sumber data dan referensi untuk melatih algoritma maupun menyajikan informasi kepada pengguna. Namun di sisi lain, perusahaan pers dan jurnalis belum memperoleh kompensasi ekonomi yang memadai atas penggunaan karya mereka.
Kondisi ini memperparah tekanan yang selama beberapa tahun terakhir telah dirasakan industri media, termasuk gelombang PHK dan meningkatnya penyebaran disinformasi di ruang digital.
Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers mengaku telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026. Forum itu membahas keberlangsungan perusahaan pers, kesejahteraan jurnalis, hingga model pendanaan media di era digital.
Fokus utamanya: pengakuan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” tegas Dahlan.
Revisi UU Hak Cipta Jadi Harapan Baru
Dewan Pers juga mendukung upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, karya jurnalistik masih diposisikan sebagai karya yang dapat dikutip, disebarluaskan, atau dimanfaatkan dengan cukup mencantumkan sumber – tanpa mekanisme kompensasi ekonomi yang jelas. Padahal di era digital dan AI, karya jurnalistik memiliki nilai komersial yang tinggi.
“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Masa Depan Industri Media Indonesia
Dewan Pers menilai penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah dominasi platform digital dan perkembangan AI yang semakin pesat.
Tanpa regulasi yang lebih adaptif, ketimpangan antara perusahaan pers dan raksasa teknologi global dikhawatirkan akan semakin melebar – berdampak langsung pada kualitas ekosistem informasi dan demokrasi di Indonesia. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG