Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers mengaku telah melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026. Forum itu membahas keberlangsungan perusahaan pers, kesejahteraan jurnalis, hingga model pendanaan media di era digital.
Baca Juga : Bahlil Penasaran, Raffi Ahmad Dikontak Cari Pembuat Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’
Fokus utamanya: pengakuan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi.
“Salah satu inisiatif yang strategis lainnya, yaitu meletakkan karya jurnalistik sebagai karya yang harus memiliki hak ekonomi,” tegas Dahlan.
Revisi UU Hak Cipta Jadi Harapan Baru
Baca Juga : Chrome Luncurkan Approximate Location, Privasi Lokasi Pengguna Lebih Terjaga
Dewan Pers juga mendukung upaya revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Hukum.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, karya jurnalistik masih diposisikan sebagai karya yang dapat dikutip, disebarluaskan, atau dimanfaatkan dengan cukup mencantumkan sumber – tanpa mekanisme kompensasi ekonomi yang jelas. Padahal di era digital dan AI, karya jurnalistik memiliki nilai komersial yang tinggi.
“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga : Google Bandel, Komdigi Beri Sanksi Keras! Ini Daftarnya
Masa Depan Industri Media Indonesia
Dewan Pers menilai penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan industri media nasional di tengah dominasi platform digital dan perkembangan AI yang semakin pesat.
Tanpa regulasi yang lebih adaptif, ketimpangan antara perusahaan pers dan raksasa teknologi global dikhawatirkan akan semakin melebar – berdampak langsung pada kualitas ekosistem informasi dan demokrasi di Indonesia. ***
Baca Juga : Meta dan Google Melanggar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Panggilan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
