Dinilai Pasang Spanduk Tak Pantas, PT Jasa Tukang Indonesia Dilaporkan ke Polda Sulsel

HARIAN.NEWS, GOWA – Integritas adalah esensi dari seorang Pengusaha apalagi bisnisnya bergerak di area publik.
Landasan ini kemudian Andi Arya Batara seorang advokat asal Makassar selaku Kuasa Hukum dari Perumahan Rusida Bukit Majannang melakukan upaya hukum terhadap sebuah perusahaan yang ditunjuk sebagai Sub kontraktor.
Andi Arya Batara melakukan upaya hukum dalam bentuk laporan polisi dengan melaporkan Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT. Jasa Tukang Indonesia yang beralamat di Kota Makassar terkait tindakan pemasangan spanduk di area Perumahan milik Kliennya.
Andi Arya Batara menuturkan pihaknya melakukan langkah hukum disebabkan kliennya ( Rusida Bukit Majannang ) yang kini intens membangun perumahan di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga merasa sangat dirugikan baik nama baik personal maupun perusahaan karena memasang sebuah spanduk/ baliho yang dianggap berisi kalimat yang tidak senonoh .
Langkah ini dinilai sangat merupakan nama baik pihak manajemen dan personal Rusida Bukit Majannang telah lama dirintisnya.
“Ulahnya memasang Baliho sangat merugikan, menuding klien kami dengan bahasa yang kurang beretika apalagi dalam kontrak kerjasama dengan pihak mereka kami meyakini semua kesepakatan dilaksanakan dengan baik dan lancar. Saya tegaskan kontrak kerja sama didalam sebuah bisnis adalah pegangan hukum yang harus di pegang teguh oleh semua atau kedua belah pihak. Olehnya itu atas tindakan PT. Jasa Tukang Indonesia kami tentunya menempuh jalur hukum demi menjaga reputasi klien kami,” ungkapnya.
Ungkapan Andi Arya Batara dibenarkan oleh Muhammad Arief, selaku Direktur Perumahan Rusida Bukit Majannang,” Kami sangat menyesalkan dan keberatan atas tindakan PT. Jasa Tukang Indonesia yang memasang baliho berukuran besar yang memberikan informasi yang menyesatkan.
Keduanya menegaskan pada Rabu (22/7/2026) pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polda Sulsel.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diregistrasi melalui nomor laporan yang terregister di Polda Sulsel agar tindakan yang merugikan klien kami dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Keduanya meyakini laporan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Polda Sulsel.
” Publik berdasarkan hasil survey mengaku puas atas kinerja kepolisian apalagi komitmen Kapolri untuk tegas, bijak dan adil dalam segala penegakan hukum,” ungkapnya.
Pihak PT. Jasa Tukang Indonesia sendiri sampai berita ini dirilis belum memberikan tanggapan kepada pihak media harian.news.
Untuk menjadi tambahan informasi, PT.Jasa Tukang Indonesia dalam proyek pembangunan perumahan di Majannang ditunjuk sebagai sub kontraktor, dalam pembangunan perumahan yang dibangun oleh Rusida Bukit Majannang.
Persoalan ini diketahui disebabkan oleh perbedaan perhitungan dalam pengelolaan dana pembangunan perumahan dilokasi tersebut.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN