Logo Harian.news

HARIAN GOWA

Dinilai Pasang Spanduk Tak Pantas, PT Jasa Tukang Indonesia Dilaporkan ke Polda Sulsel

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 24 Juli 2026 08:40
PT Jasa Tukang Indonesia dilaporkan ke Polda Sulsel terkait pemasangan spanduk yang dinilai merugikan pengembang perumahan ||(foto_ho/yoz@harian.news)
PT Jasa Tukang Indonesia dilaporkan ke Polda Sulsel terkait pemasangan spanduk yang dinilai merugikan pengembang perumahan ||(foto_ho/[email protected])

HARIAN.NEWS, GOWA – Integritas adalah esensi dari seorang Pengusaha apalagi bisnisnya bergerak di area publik.

Landasan ini kemudian Andi Arya Batara seorang advokat asal Makassar selaku Kuasa Hukum dari Perumahan Rusida Bukit Majannang melakukan upaya hukum terhadap sebuah perusahaan yang ditunjuk sebagai Sub kontraktor.

Baca Juga : Dituding Penipuan, Owner Arisan Online di Makassar, Marsela Zelyanti: Saya Difitnah

Andi Arya Batara melakukan upaya hukum dalam bentuk laporan polisi dengan melaporkan Abdul Kadir Jaelani, selaku Direktur PT. Jasa Tukang Indonesia yang beralamat di Kota Makassar terkait tindakan pemasangan spanduk di area Perumahan milik Kliennya.

Andi Arya Batara menuturkan pihaknya melakukan langkah hukum disebabkan kliennya ( Rusida Bukit Majannang ) yang kini intens membangun perumahan di Desa Bontoala Kecamatan Pallangga merasa sangat dirugikan baik nama baik personal maupun perusahaan karena memasang sebuah spanduk/ baliho yang dianggap berisi kalimat yang tidak senonoh .

Langkah ini dinilai sangat merupakan nama baik pihak manajemen dan personal Rusida Bukit Majannang telah lama dirintisnya.

Baca Juga : Kapolri Mutasi Besar-besaran, 13 Kapolres Polda Sulsel Diganti

“Ulahnya memasang Baliho sangat merugikan, menuding klien kami dengan bahasa yang kurang beretika apalagi dalam kontrak kerjasama dengan pihak mereka kami meyakini semua kesepakatan dilaksanakan dengan baik dan lancar. Saya tegaskan kontrak kerja sama didalam sebuah bisnis adalah pegangan hukum yang harus di pegang teguh oleh semua atau kedua belah pihak. Olehnya itu atas tindakan PT. Jasa Tukang Indonesia kami tentunya menempuh jalur hukum demi menjaga reputasi klien kami,” ungkapnya.

Ungkapan Andi Arya Batara dibenarkan oleh Muhammad Arief, selaku Direktur Perumahan Rusida Bukit Majannang,” Kami sangat menyesalkan dan keberatan atas tindakan PT. Jasa Tukang Indonesia yang memasang baliho berukuran besar yang memberikan informasi yang menyesatkan.

Keduanya menegaskan pada Rabu (22/7/2026) pihaknya sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polda Sulsel.

Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Ditresnarkoba Sidak Lapas Kelas 1 Makassar

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda