DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan.
Menurut Habib, berbagai regulasi pelaksana mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga regulasi teknis lainnya harus segera diterbitkan pada tahun ini agar UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/5/2026).
Waktu Tujuh Bulan
Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen kuat untuk mengawal proses penyusunan aturan turunan UU PPRT. Ia menyebut masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk menyelesaikan seluruh regulasi pendukung.
“DPR akan mengawal proses penyusunan aturan turunan UU PPRT supaya semangat perlindungan dalam undang-undang ini dapat diwujudkan secara nyata,” tegasnya.
Habib menjelaskan, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak bersejarah dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.
Implementasi Pancasila
Lebih jauh, Habib menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Lebih dari itu, undang-undang ini merupakan implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ucapnya dengan nada optimis.
Harmoni Sosial
Habib juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar keberadaan UU PPRT dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat berjalan lebih adil, bermartabat, dan saling menghormati.
“UU PPRT ini bukan untuk mempersulit pemberi kerja, tetapi justru memberikan kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ini win-win solution yang kita harapkan,” pungkasnya.
Ke depan, DPR melalui Baleg akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan aturan turunan. Pemerintah diharapkan dapat berkoordinasi intensif dengan DPR untuk memastikan seluruh regulasi pendukung dapat diselesaikan sesuai target.
Beberapa aturan turunan yang perlu segera disusun antara lain Peraturan Pemerintah tentang mekanisme perlindungan dan jaminan sosial PRT, Peraturan Menteri tentang standar hubungan kerja, serta regulasi teknis tentang mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Dengan selesainya seluruh aturan turunan, diharapkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat merasakan perlindungan hukum yang selama ini mereka perjuangkan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG