Logo Harian.news

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 11 Mei 2026 09:47
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad (Foto:doc_fpkb)
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad (Foto:doc_fpkb)

HARIAN.NEWS,JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah untuk segera menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang telah disahkan.

Menurut Habib, berbagai regulasi pelaksana mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga regulasi teknis lainnya harus segera diterbitkan pada tahun ini agar UU PPRT dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

“Tanpa aturan turunan, undang-undang ini akan sulit diimplementasikan secara optimal. Karena itu, kami meminta pemerintah menuntaskan seluruh regulasi pelaksana pada tahun ini sehingga manfaat UU PPRT dapat segera dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (11/5/2026).

Baca Juga : Menaker: Pekerja Informal dan PRT Wajib Masuk Jaminan Sosial

Waktu Tujuh Bulan

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa DPR memiliki komitmen kuat untuk mengawal proses penyusunan aturan turunan UU PPRT. Ia menyebut masih ada waktu sekitar tujuh bulan untuk menyelesaikan seluruh regulasi pendukung.

“DPR akan mengawal proses penyusunan aturan turunan UU PPRT supaya semangat perlindungan dalam undang-undang ini dapat diwujudkan secara nyata,” tegasnya.

Habib menjelaskan, pengesahan UU PPRT merupakan tonggak bersejarah dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Undang-undang ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pengakuan yuridis terhadap harkat, martabat, dan hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum secara memadai.

Implementasi Pancasila

Lebih jauh, Habib menegaskan bahwa UU PPRT bukan sekadar regulasi yang mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Lebih dari itu, undang-undang ini merupakan implementasi nyata nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi kemanusiaan dan peradaban hukum Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan hukum terhadap para pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal relasi kerja, tetapi tentang penghormatan terhadap martabat manusia,” ucapnya dengan nada optimis.

Harmoni Sosial

Habib juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar keberadaan UU PPRT dipahami sebagai instrumen perlindungan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda