Logo Harian.news

DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 11 Mei 2026 09:47
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad (Foto:doc_fpkb)
Anggota Baleg DPR RI Habib Syarief Muhammad (Foto:doc_fpkb)

Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan dapat tercipta harmoni sosial yang berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat berjalan lebih adil, bermartabat, dan saling menghormati.

“UU PPRT ini bukan untuk mempersulit pemberi kerja, tetapi justru memberikan kejelasan hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ini win-win solution yang kita harapkan,” pungkasnya.

Ke depan, DPR melalui Baleg akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses penyusunan aturan turunan. Pemerintah diharapkan dapat berkoordinasi intensif dengan DPR untuk memastikan seluruh regulasi pendukung dapat diselesaikan sesuai target.

Baca Juga : Menaker: Pekerja Informal dan PRT Wajib Masuk Jaminan Sosial

Beberapa aturan turunan yang perlu segera disusun antara lain Peraturan Pemerintah tentang mekanisme perlindungan dan jaminan sosial PRT, Peraturan Menteri tentang standar hubungan kerja, serta regulasi teknis tentang mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Dengan selesainya seluruh aturan turunan, diharapkan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat merasakan perlindungan hukum yang selama ini mereka perjuangkan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda