DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid

DPR Dukung Larangan Vape, BNN Temui Narkotika dalam Liquid

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan bulat terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Sikap tegas ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengkhawatirkan: kandungan zat narkotika dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.

“Saya mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Dukungan ini bukan tanpa alasan. Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat dengan Komisi III DPR memaparkan data yang cukup mengkhawatirkan. Dari 341 sampel liquid vape yang diuji laboratorium, ditemukan berbagai zat berbahaya yang seharusnya tidak ada dalam produk konsumsi publik.

BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Liquid

Hasil uji laboratorium BNN mengungkap fakta mencengangkan. Sebelas sampel positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Yang paling mengkhawatirkan, 23 sampel positif mengandung etomidate, obat bius yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

“Vape ini berbahaya karena dimanfaatkan untuk memasukkan zat narkotika. Ini jelas merusak generasi bangsa,” ujar Sahroni dengan nada prihatin.

Fenomena ini menandai pergeseran modus operandi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Vape, yang semula dipasarkan sebagai alternatif rokok konvensional yang lebih aman, kini bertransformasi menjadi media konsumsi narkoba yang praktis dan sulit dideteksi.

Etomidate: Dari Obat Medis Jadi Narkotika

Pemerintah tidak tinggal diam merespons temuan ini. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II. Aturan yang berlaku sejak 28 November 2025 ini memberikan konsekuensi hukum serius bagi pengguna vape yang mengandung zat tersebut.

Etomidate sejatinya adalah obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya dalam liquid vape memicu efek halusinasi dan ketergantungan yang berbahaya. Dengan status barunya sebagai narkotika, kepemilikan dan penggunaan etomidate kini dapat dipidana sesuai Undang-Undang Narkotika.

Mengikuti Jejak Negara ASEAN

BNN mendorong Indonesia untuk mengambil langkah tegas seperti negara-negara ASEAN lainnya. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape di wilayah mereka.

“Jika media seperti vape dilarang, maka peredaran zat berbahaya seperti etomidate bisa ditekan secara signifikan,” jelas Suyudi.

Langkah pelarangan ini bukan sekadar isu kesehatan publik, melainkan bagian dari strategi komprehensif pemberantasan narkotika. Dengan menutup akses media konsumsi, distribusi zat-zat berbahaya diharapkan dapat diminimalisasi.

Ancaman bagi Generasi Muda

Yang paling mengkhawatirkan, penyalahgunaan vape mengandung narkotika ini menyasar generasi muda. Kemudahan akses, variasi rasa yang menarik, dan persepsi bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional menjadikan produk ini populer di kalangan remaja.

Padahal, kandungan synthetic cannabinoid dalam vape memiliki daya rusak yang lebih tinggi dibanding ganja alami. Efek samping yang ditimbulkan pun lebih parah, mulai dari halusinasi, insomnia, hingga gangguan mental yang permanen.

Komisi III DPR bersama BNN kini tengah mengkaji langkah-langkah regulasi yang diperlukan untuk mengimplementasikan pelarangan vape. Kajian ini akan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi, mengingat industri vape juga menyerap tenaga kerja dan memberikan kontribusi ekonomi.

Namun satu hal yang pasti: perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG