HARIAN.NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungan bulat terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Sikap tegas ini diambil setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengkhawatirkan: kandungan zat narkotika dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.
“Saya mendukung 1.000 persen,” tegas Sahroni di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dukungan ini bukan tanpa alasan. Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat dengan Komisi III DPR memaparkan data yang cukup mengkhawatirkan. Dari 341 sampel liquid vape yang diuji laboratorium, ditemukan berbagai zat berbahaya yang seharusnya tidak ada dalam produk konsumsi publik.
Baca Juga : Liquid Vape Terkontaminasi Narkoba, DPR Kaji Larangan Rokok Elektrik
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Liquid
Hasil uji laboratorium BNN mengungkap fakta mencengangkan. Sebelas sampel positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis. Satu sampel terdeteksi mengandung methamphetamine atau sabu. Yang paling mengkhawatirkan, 23 sampel positif mengandung etomidate, obat bius yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
“Vape ini berbahaya karena dimanfaatkan untuk memasukkan zat narkotika. Ini jelas merusak generasi bangsa,” ujar Sahroni dengan nada prihatin.
Baca Juga : Dianggap Berbahaya Bagi Kesehatan, Pemerintah Diminta Atur Peredaran Vape Liquid
Fenomena ini menandai pergeseran modus operandi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Vape, yang semula dipasarkan sebagai alternatif rokok konvensional yang lebih aman, kini bertransformasi menjadi media konsumsi narkoba yang praktis dan sulit dideteksi.
Etomidate: Dari Obat Medis Jadi Narkotika
Pemerintah tidak tinggal diam merespons temuan ini. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, etomidate resmi dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II. Aturan yang berlaku sejak 28 November 2025 ini memberikan konsekuensi hukum serius bagi pengguna vape yang mengandung zat tersebut.
Etomidate sejatinya adalah obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, penyalahgunaannya dalam liquid vape memicu efek halusinasi dan ketergantungan yang berbahaya. Dengan status barunya sebagai narkotika, kepemilikan dan penggunaan etomidate kini dapat dipidana sesuai Undang-Undang Narkotika.
Mengikuti Jejak Negara ASEAN
BNN mendorong Indonesia untuk mengambil langkah tegas seperti negara-negara ASEAN lainnya. Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran vape di wilayah mereka.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
