DPRD Gowa Serahkan Rekomendasi RDPU ke Pemda

Tegaskan Akan Kawal Hingga Tuntas
HARIAN.NEWS,GOWA – Setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang alot, DPRD Gowa akhirnya mengambil sikap resmi. Pimpinan dewan menyerahkan rekomendasi berisi tiga polemik utama kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Senin (18/5/2026).
Dokumen rekomendasi yang memuat isu pembatalan beasiswa, pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan perbuatan tercela yang menyeret nama Bupati itu diterima oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Gowa, Arham Rahmat, di ruang kerjanya. Penyerahan tidak dilakukan langsung kepada Bupati Sitti Husniah Talenrang karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menegaskan bahwa ini bukan sekadar dokumen administratif. ” Ini adalah sikap resmi DPRD setelah mendengar keterangan berbagai pihak, melakukan pendalaman, dan mencermati fakta-fakta yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Rekomendasi tersebut lahir dari RDPU gabungan komisi yang digelar pada 11 Mei 2026. DPRD memanggil para penyampai aspirasi dan saksi untuk memvalidasi keterangan atas tiga isu krusial. Berikut rinciannya:
1. Pembatalan Beasiswa Sepihak
Salah satu temuan paling mencengangkan adalah dugaan pembatalan beasiswa program doktoral (S3) yang dilakukan atas perintah kepala daerah. Dalam forum RDPU, terungkap bahwa pencabutan beasiswa terjadi tanpa didahului mekanisme teguran, evaluasi, maupun pembinaan terhadap penerima.
Bahkan, seorang mahasiswi bernama Risqilah menangis di hadapan dewan saat mengungkap kronologi pembatalan beasiswanya melalui surat pernyataan yang ditandatangani Bupati tertanggal 29 Desember 2025.
DPRD menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam kasus ini.
2. Pengadaan Seragam Sekolah Rp 16 Miliar
Polemik kedua menyangkut proyek pengadaan 20.000 lembar seragam sekolah gratis dengan anggaran Rp 16 miliar yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa. Berdasarkan pemeriksaan Pansus Hak Angket, terungkap dugaan mark up anggaran dan keterlibatan orang suruhan bupati dalam proses penawaran hingga pengadaan barang.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan penyedia barang hanya menerima pembayaran Rp 15 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 16 miliar. Kesepakatan harga diduga telah terjadi sebelum anggaran dikucurkan, tanpa melalui proses lelang yang transparan.
3. Dugaan Skandal Asusila
Isu paling sensitif yang turut dibahas adalah dugaan perbuatan tercela yang melibatkan Bupati Gowa.- Skandal dugaan perselingkuhan Bupati dengan salah satu konsultan politiknya, yang disebut dilengkapi dengan video amoral, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
DPRD menilai persoalan ini telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak rekomendasi diterima bagi Bupati untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Selain klarifikasi, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik.
DPRD Gowa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika rekomendasi tetap tidak diindahkan, penggunaan hak angket menjadi opsi yang semakin nyata.
“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki,” tegas Hasrul Abdul Rajab.-***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN