Fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan penyedia barang hanya menerima pembayaran Rp 15 miliar, sementara anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 16 miliar. Kesepakatan harga diduga telah terjadi sebelum anggaran dikucurkan, tanpa melalui proses lelang yang transparan.
3. Dugaan Skandal Asusila
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Isu paling sensitif yang turut dibahas adalah dugaan perbuatan tercela yang melibatkan Bupati Gowa.- Skandal dugaan perselingkuhan Bupati dengan salah satu konsultan politiknya, yang disebut dilengkapi dengan video amoral, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
DPRD menilai persoalan ini telah berkembang menjadi isu publik yang berdampak terhadap kewibawaan pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Gowa memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak rekomendasi diterima bagi Bupati untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.
Baca Juga : Bupati Gowa Tantang DPRD: Punya Bukti Asusila? Bawa ke Sini!
“Kami menghormati hak setiap orang untuk membantah ataupun meluruskan informasi. Karena itu DPRD Gowa meminta agar dilakukan klarifikasi secara langsung, terbuka, dan transparan kepada masyarakat agar polemik ini tidak terus berkembang liar,” ujar Hasrul Abdul Rajab.
Selain klarifikasi, kepala daerah juga diminta mengambil langkah hukum apabila merasa keberatan terhadap berbagai tuduhan dan informasi yang beredar di ruang publik.
DPRD Gowa memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika rekomendasi tetap tidak diindahkan, penggunaan hak angket menjadi opsi yang semakin nyata.
Baca Juga : HAR Tegaskan DPRD Gowa Hormati Pengadilan, Bukan Mangkir Sidang
“DPRD Gowa tentu berharap seluruh persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti secara patut, maka DPRD akan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki,” tegas Hasrul Abdul Rajab.-***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
