DPRD Sinjai Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Rapat Paripurna Diwarnai Aksi HMI

DPRD Sinjai Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Rapat Paripurna Diwarnai Aksi HMI

HARIAN.NEWS, SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi menerima dokumen rekomendasi DPRD Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sinjai, Senin malam (4/5/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota legislatif, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, hingga kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai.

Dalam forum itu, Plt. Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2025.

“Rekomendasi ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan legislatif, sekaligus menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Sinjai. Dokumen tersebut memuat catatan kritis, kritik konstruktif, serta saran taktis guna mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.

Diharapkan, rekomendasi ini mampu mendorong efektivitas program dan kebijakan agar lebih tepat sasaran serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, jalannya rapat paripurna tidak sepenuhnya berlangsung mulus. Pada hari yang sama, puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai menggelar aksi unjuk rasa hingga masuk ke ruang rapat.

Aksi bermula di depan gedung DPRD, namun karena merasa tidak mendapat respons dari anggota dewan, massa kemudian merangsek masuk ke ruang paripurna saat sidang berlangsung.

Jenderal Lapangan aksi, Fauzan, menilai kondisi birokrasi Kabupaten Sinjai berada pada titik kritis, terutama karena banyaknya jabatan strategis yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Menurutnya, keberadaan Plt dalam jangka panjang menghambat akselerasi pembangunan karena kewenangannya terbatas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menghambat jalannya pemerintahan secara maksimal,” tegasnya.

Dalam aksinya, HMI menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mengecam lambannya mutasi dan rotasi jabatan, mendesak penataan birokrasi yang bebas dari intervensi politik, serta meminta DPRD memaksimalkan fungsi pengawasan.

Mereka juga mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati dan instansi terkait, bahkan mendorong penggunaan hak interpelasi jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, menyatakan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

“DPRD adalah ruang aspirasi. Penyampaian pendapat melalui aksi seperti ini adalah hal yang wajar,” katanya.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : IRMAN BAGOES