HARIAN.NEWS, SINJAI – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, secara resmi menerima dokumen rekomendasi DPRD Kabupaten Sinjai terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Sinjai, Senin malam (4/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota legislatif, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, hingga kepala OPD lingkup Pemkab Sinjai.
Baca Juga : Bupati Sinjai Pimpin Executive Briefing, Harap Rekomendasi LKPJ 2025 Dilakukan Terukur dan Berdasarkan Data
Dalam forum itu, Plt. Sekretaris DPRD Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf, membacakan Surat Keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ.
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang 2025.
“Rekomendasi ini adalah wujud nyata fungsi pengawasan legislatif, sekaligus menjadi pijakan strategis bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Baca Juga : Hari Bidan Nasional 2026, Bupati Ratnawati Arif Apresiasi Dedikasi Para Bidan
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Sinjai. Dokumen tersebut memuat catatan kritis, kritik konstruktif, serta saran taktis guna mengoptimalkan kinerja pemerintah daerah pada periode berikutnya.
Diharapkan, rekomendasi ini mampu mendorong efektivitas program dan kebijakan agar lebih tepat sasaran serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, jalannya rapat paripurna tidak sepenuhnya berlangsung mulus. Pada hari yang sama, puluhan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai menggelar aksi unjuk rasa hingga masuk ke ruang rapat.
Baca Juga : Pimpin Upacara HKN, Bupati Sinjai Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Semangat Melayani
Aksi bermula di depan gedung DPRD, namun karena merasa tidak mendapat respons dari anggota dewan, massa kemudian merangsek masuk ke ruang paripurna saat sidang berlangsung.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
