Dugaan Markup Pengadaan Komputer Disdik Sinjai 2023 Kembali Mencuat
LHP BPK Ungkap Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan di Disdik Sinjai
HARIAN.NEWS,SINJAI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam belanja pengadaan di Dinas Pendidikan Sinjai Tahun Anggaran 2023.
Dalam dokumen pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPK mencatat adanya selisih harga signifikan pada salah satu item pengadaan 21 unit komputer merek Dell tipe Dell OptiPlex 5000 Tower.
Mengacu dari situs resmi Dell, kamis (26/2/2026) pada tahun 2023, harga pasar per unit Dell OptiPlex 5000 Tower berkisar antara Rp19.500.000 hingga Rp30.000.000, tergantung spesifikasi.
Namun, dalam LHP BPK, harga satuan yang tercatat mencapai Rp51.986.000 per unit.
Total, 21 unit komputer tersebut didistribusikan ke Dinas Pendidikan, 16 Sekolah Dasar (SD), dan lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai.
BPK dalam laporannya juga mencatat bahwa belanja perlengkapan sekolah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 disajikan sebagai Belanja Peralatan dan Mesin yang tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan menunjukkan kegiatan tersebut dilakukan melalui dua Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan rekanan yang sama, yakni PT AMPE.
Kontrak pertama bernomor 421/04.169/SP.PPK/SD/V/DP/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp4.050.501.000 untuk jenjang SD. Kontrak kedua bernomor 421/04.207/SP.PPK/P.S-SMP/DISDIK/2023 tertanggal 20 Juli 2023 senilai Rp1.152.178.490 untuk jenjang SMP.
Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan tersebut bertujuan membangun sistem monitoring pendidikan berbasis dashboard yang menampilkan data guru, murid, sarana-prasarana, absensi, nilai siswa, hingga manajemen materi pembelajaran.
Namun demikian, hasil pemeriksaan atas dokumen DPPA dan RKBMD menunjukkan kegiatan pengadaan Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah tersebut tidak tercantum dalam RKBMD Dinas Pendidikan Tahun 2023.
Menanggapi keganjilan tersebut,seorang narasumber yang meminta namanya di inisialkan HN, membenarkan adanya korupsi berjamaah dalam temuan BPK RI tahun anggaran 2023.
Bahkan, HN, mengatakan adanya bagi-bagi fee dalam proyek Dinas pendidikan Sinjai.

Dugaan Markup Pengadaan Komputer Disdik Sinjai 2023 Kembali Mencuat || tangkaplayar_irmanbagoes@harian.news
“Memang ada permasalahan-permasalahan dalam pengadaan (Belanja Perlengkapan Sekolah pada Dinas Pendidikan tahun 2023.) itu,hasil pemeriksaan atas dokumen DPPA dan RKBMD
menunjukkan bahwa kegiatan pengadaan Sistem Monitoring Pendidikan Sekolah pada DPPA tidak tercantum dalam RKBMD Dinas Pendidikan Tahun 2023. Hampir tiap tahun di Disdik itu ada proyek fiktif. Bahkan, pernah kejadian Kadisdik marah-marah gegara kebagian fee’nya sedikit,” ujar HN
Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Perwakilan BPK Sulsel, I Made Anom Jumitra, sebelumnya menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pengadaan, pertanggungjawaban, serta uji petik fisik, ditemukan sejumlah permasalahan.
Di antaranya, perencanaan pengadaan sistem pemantauan pendidikan yang tidak memadai serta sistem yang belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal pengadaan.
Temuan tersebut menambah daftar catatan BPK terhadap penggunaan anggaran Tahun 2023 pada Pemerintah Kabupaten Sinjai, khususnya di sektor pendidikan.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IRMAN BAGOES