Logo Harian.news

Dugaan Markup Pengadaan Komputer Disdik Sinjai 2023 Kembali Mencuat

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 27 Februari 2026 10:10
Iustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI ungkap dugaan selisih harga pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai TA 2023 || AI_harian.news
Iustrasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI ungkap dugaan selisih harga pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai TA 2023 || AI_harian.news

LHP BPK Ungkap Dugaan Ketidakwajaran Pengadaan di Disdik Sinjai

HARIAN.NEWS,SINJAI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan mengungkap dugaan ketidakwajaran dalam belanja pengadaan di Dinas Pendidikan Sinjai Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga : Skandal Seragam Sekolah 2024: Benarkah Penyidikan Kejari Sinjai Tak Transparan?

Dalam dokumen pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Sinjai, BPK mencatat adanya selisih harga signifikan pada salah satu item pengadaan 21 unit komputer merek Dell tipe Dell OptiPlex 5000 Tower.

Mengacu dari situs resmi Dell, kamis (26/2/2026) pada tahun 2023, harga pasar per unit Dell OptiPlex 5000 Tower berkisar antara Rp19.500.000 hingga Rp30.000.000, tergantung spesifikasi.

Namun, dalam LHP BPK, harga satuan yang tercatat mencapai Rp51.986.000 per unit.

Baca Juga : Anggaran Pemeliharaan Jalan di Sinjai jadi Temuan BPK ?

Total, 21 unit komputer tersebut didistribusikan ke Dinas Pendidikan, 16 Sekolah Dasar (SD), dan lima Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sinjai.

BPK dalam laporannya juga mencatat bahwa belanja perlengkapan sekolah pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023 disajikan sebagai Belanja Peralatan dan Mesin yang tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan dokumen pengadaan menunjukkan kegiatan tersebut dilakukan melalui dua Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan rekanan yang sama, yakni PT AMPE.

Baca Juga : Kasat Reskrim Sinjai di Ganti, Kasus Korupsi Ceklok Terabaikan?

Kontrak pertama bernomor 421/04.169/SP.PPK/SD/V/DP/2023 tertanggal 23 Mei 2023 senilai Rp4.050.501.000 untuk jenjang SD. Kontrak kedua bernomor 421/04.207/SP.PPK/P.S-SMP/DISDIK/2023 tertanggal 20 Juli 2023 senilai Rp1.152.178.490 untuk jenjang SMP.

Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK), pengadaan tersebut bertujuan membangun sistem monitoring pendidikan berbasis dashboard yang menampilkan data guru, murid, sarana-prasarana, absensi, nilai siswa, hingga manajemen materi pembelajaran.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : IRMAN BAGOES

Follow Social Media Kami

KomentarAnda