Logo Harian.news

Eks PNS Buronan Kejari Gowa Sejak 2018 Dibekuk di Selayar

Editor : Redaksi II Jumat, 09 Oktober 2026 11:09
Konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH, didampingi lansung oleh Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiman. Harian.News/HO-Kejati Sulsel
Konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH, didampingi lansung oleh Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiman. Harian.News/HO-Kejati Sulsel

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR — Pelarian seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan Dana Persediaan Tahun Anggaran (TA) 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa selama delapan tahun akhirnya berakhir.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama tim gabungan mengamankan tersangka berinisial AM (47) di Kabupaten Kepulauan Selayar. Pengamanan terhadap mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Baca Juga : Polda dan Kejati Sulsel Ekspose Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselrabar Rp32 M

AM merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa sejak 2018 silam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Uang Persediaan TA 2014 pada Setda Kabupaten Gowa yang berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tertanggal 29 Agustus 2025 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.991.726.105.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Status tersangka terhadap AM ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018. Sejak saat itu, AM tidak memenuhi proses hukum hingga akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Dalam konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (8/10/2026), Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH, didampingi lansung oleh Kasi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiman, mengungkapkan bahwa AM beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Baca Juga : Kejati Sulsel Gelar Penerangan Hukum di PT Taspen Makassar

“Tersangka AM diketahui berulang kali mangkir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik, sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam daftar buronan,” ungkapnya dihadapan media.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Karena itu, tim gabungan melakukan pelacakan secara intensif hingga keberadaan AM diketahui berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Pengamanan tersebut melibatkan Tim Tabur Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas Siri, Tim Intelijen Kejari Gowa, Kejari Kepulauan Selayar, serta Kodim 1415 Kepulauan Selayar.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan kemudian berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Setelah diamankan, AM langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Tersangka kemudian diserahkan kepada tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa. Penyerahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi penyelewengan Uang Persediaan TA 2014 pada Setda Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin mengapresiasi sinergi seluruh tim yang terlibat dalam pengamanan tersangka. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian terhadap para DPO yang masih menghindari proses hukum.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan yang masih berstatus buron untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena hukum tidak akan berhenti mengejar hingga keadilan ditegakkan,” tegas Soetarmi.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Bersama Kejati Sulsel Perkuat Sinergi 

Baca Juga : FGD Kejati Sulsel: Strategi Jerat Korporasi Perusak Lingkungan dalam Pasal 123 KUHP

 

Dengan diamankannya AM, proses hukum terhadap tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut kembali berjalan setelah yang bersangkutan selama bertahun-tahun berada dalam daftar pencarian Kejari Gowa.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda