Fraksi PAN Ikut Hak Angket Bupati Gowa, Isu Beasiswa Jadi Pemicu

Fraksi PAN Ikut Hak Angket Bupati Gowa, Isu Beasiswa Jadi Pemicu

HARIAN.NEWS,GOWA – Gelombang politik besar melanda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul merebaknya berbagai isu kontroversial yang mengganggu ketenangan publik.

Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Sungguminasa, pada Senin (25/5/2026). Dalam sidang yang berlangsung alot namun kondusif, seluruh fraksi yang ada kompak mengesahkan langkah pengawasan ekstra tersebut.

Juru bicara pengusul hak angket sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mengkonfirmasi bahwa tidak ada satu pun suara yang menolak. Total 40 anggota dewan dari 7 fraksi yang ada menyatakan sikap yang sama.

“Ada 40 anggota yang menyetujui dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap,” ujar Asrul dengan tegas seusai rapat paripurna.

Yang menarik, kesepakatan ini juga mencakup Fraksi PAN. Padahal, partai berlambang matahari tersebut merupakan kendaraan politik Husniah di tingkat Provinsi Sulsel sebelum digantikan oleh Ashabul Kahfi. Hal ini menandakan bahwa isu yang diusung dinilai telah melampaui kepentingan partai politik semata.

Dengan disahkannya hak angket, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) . Asrul memastikan bahwa pansus akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Fraksi-fraksi sudah diminta untuk memasukkan nama-nama anggotanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua,” sambungnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menambahkan bahwa masa kerja pansus nanti akan dibatasi hingga 60 hari sejak resmi terbentuk. “Jadi masa kerjanya diatur sampai 60 hari. Kami akan bekerja maksimal dalam rentang waktu itu,” jelasnya.

Hak angket yang digulirkan ini bukan tanpa alasan. Asrul menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

“Hak angket ini adalah hak konstitusional DPRD. Kita perlu memaknai ini sebagai upaya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di balik persoalan yang meresahkan publik,” paparnya.

Dua isu utama yang menjadi sorotan dan pemicu utama pengguliran hak angket adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati serta kebijakan kontroversial soal pencabutan beasiswa yang dinilai merugikan masyarakat kecil.

Di tengah memanasnya suhu politik lokal, Abdul Razak Daeng Lewa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Percayakan persoalan ini kepada kami di DPRD untuk menjalankan tugas sesuai tanggung jawab kami,” pungkasnya.

Daftar 7 Fraksi Pendukung Hak Angket:

Fraksi Golkar

Fraksi Gerindra

Fraksi Nasdem

Fraksi PPP

Fraksi Demokrat

Fraksi Gabungan PKS & PKB

Fraksi Gabungan Perindo & PDIP

Dengan disetujuinya hak angket ini, seluruh mata kini tertuju pada kinerja Pansus yang akan menguak tabir permasalahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam dua bulan ke depan. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN