Hak angket yang digulirkan ini bukan tanpa alasan. Asrul menegaskan bahwa langkah ini merupakan amanat konstitusional DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Hak angket ini adalah hak konstitusional DPRD. Kita perlu memaknai ini sebagai upaya untuk mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi di balik persoalan yang meresahkan publik,” paparnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Keluar dari Sidang Hak Angket Setelah Permintaan Ditolak Pansus
Dua isu utama yang menjadi sorotan dan pemicu utama pengguliran hak angket adalah dugaan perselingkuhan yang melibatkan Bupati serta kebijakan kontroversial soal pencabutan beasiswa yang dinilai merugikan masyarakat kecil.
Di tengah memanasnya suhu politik lokal, Abdul Razak Daeng Lewa mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang. Jangan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Percayakan persoalan ini kepada kami di DPRD untuk menjalankan tugas sesuai tanggung jawab kami,” pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Gowa Melawan, Laporkan 2 Saksi Pansus Hak Angket DPRD ke Bareskrim Polri
Daftar 7 Fraksi Pendukung Hak Angket:
Fraksi Golkar
Fraksi Gerindra
Baca Juga : Bupati Gowa Tantang DPRD: Punya Bukti Asusila? Bawa ke Sini!
Fraksi Nasdem
Fraksi PPP
Fraksi Demokrat
Baca Juga : Pansus DPRD Gowa Terima Dokumen Dugaan Pembatalan Beasiswa, Minta Data Pembanding ke Pemkab
Fraksi Gabungan PKS & PKB
Fraksi Gabungan Perindo & PDIP
Dengan disetujuinya hak angket ini, seluruh mata kini tertuju pada kinerja Pansus yang akan menguak tabir permasalahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam dua bulan ke depan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
