HARIAN.NEWS,GOWA – Gelombang politik besar melanda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyusul merebaknya berbagai isu kontroversial yang mengganggu ketenangan publik.
Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Sungguminasa, pada Senin (25/5/2026). Dalam sidang yang berlangsung alot namun kondusif, seluruh fraksi yang ada kompak mengesahkan langkah pengawasan ekstra tersebut.
Baca Juga : Taufik Surullah Dukung Penuh Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa
Juru bicara pengusul hak angket sekaligus Ketua Fraksi PPP DPRD Gowa, Asrul Makkaraus, mengkonfirmasi bahwa tidak ada satu pun suara yang menolak. Total 40 anggota dewan dari 7 fraksi yang ada menyatakan sikap yang sama.
“Ada 40 anggota yang menyetujui dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap,” ujar Asrul dengan tegas seusai rapat paripurna.
Yang menarik, kesepakatan ini juga mencakup Fraksi PAN. Padahal, partai berlambang matahari tersebut merupakan kendaraan politik Husniah di tingkat Provinsi Sulsel sebelum digantikan oleh Ashabul Kahfi. Hal ini menandakan bahwa isu yang diusung dinilai telah melampaui kepentingan partai politik semata.
Baca Juga : Fraksi Gerindra Dukung Penuh Hak Angket DPRD Gowa
Dengan disahkannya hak angket, langkah selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) . Asrul memastikan bahwa pansus akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Fraksi-fraksi sudah diminta untuk memasukkan nama-nama anggotanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua,” sambungnya.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Gowa, Abdul Razak Daeng Lewa, menambahkan bahwa masa kerja pansus nanti akan dibatasi hingga 60 hari sejak resmi terbentuk. “Jadi masa kerjanya diatur sampai 60 hari. Kami akan bekerja maksimal dalam rentang waktu itu,” jelasnya.
Baca Juga : Didukung Semua Fraksi, Hak Angket DPRD Gowa Fokus Transparansi dan Akuntabilitas
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
