FRAKSI Tuntut Penertiban Mie Gacoan & Richeese: Izin Usaha Harus Tuntas!

FRAKSI Tuntut Penertiban Mie Gacoan & Richeese: Izin Usaha Harus Tuntas!

HARIAN.NEWS, GOWA – Puluhan aktivis muda yang tergabung dalam Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI ) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (5/5/2025).

Mereka menuntut penegakan aturan terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory.

Dalam aksi yang berlangsung tertib, para demonstran mendesak pemerintah daerah menertibkan usaha-usaha yang belum mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kami menemukan masih banyak bangunan usaha yang beroperasi tanpa PBG dan SLF. Ini jelas pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa untuk memanggil ulang pihak Mie Gacoan, Richeese Factory, dan pelaku usaha lainnya,” ujar Jenderal Lapangan Fraksi, Muhammad Fajar Nur, dalam orasinya.

Aksi tersebut berujung pada audiensi antara perwakilan demonstran dan pimpinan DPRD Gowa. Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Mawangi serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024, Muhammad Razak Dg Lewa.

Razak mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pelaku usaha terkait izin PBG dan SLF. Namun, ia menyayangkan sikap mangkir dari Mie Gacoan dan Rumah Makan Cang Kuning.

“Kami sudah jadwalkan RDP, tapi mereka tidak hadir. Kami akan panggil ulang. Ini menjadi fokus kerja pansus karena banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinannya,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

DPRD Gowa pun mengapresiasi aksi FRAKSI sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif. “Kami bersyukur atas kepedulian masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan investasi di Gowa berjalan sesuai aturan,” ujar Razak.

Sorotan terhadap pelanggaran izin usaha semakin menguat setelah DPRD Gowa melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ditemukan banyak bangunan usaha yang belum memenuhi standar perizinan.

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa disebut enggan memberikan keterangan resmi.

Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah, yang coba dikonfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Masalah Perizinan Jadi Sorotan Publik

Ketentuan perizinan seperti PBG dan SLF merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan komersial agar layak dan aman digunakan. Tidak dipatuhinya aturan ini dinilai berisiko bagi keselamatan publik sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat di daerah.

Hingga kini, FRAKSI berkomitmen mengawal terus kasus ini dan menyiapkan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD maupun pihak eksekutif. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN