HARIAN.NEWS, GOWA – Puluhan aktivis muda yang tergabung dalam Federasi Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI ) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (5/5/2025).
Mereka menuntut penegakan aturan terhadap perusahaan yang diduga belum mengantongi izin resmi, termasuk Mie Gacoan dan Richeese Factory.
Dalam aksi yang berlangsung tertib, para demonstran mendesak pemerintah daerah menertibkan usaha-usaha yang belum mengantongi Izin Pembangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga : Aksi Demo Mahasiswa di Kantor DPRD Gowa: Desak DPRD Tuntaskan Masalah Proyek PLN di Samata
“Kami menemukan masih banyak bangunan usaha yang beroperasi tanpa PBG dan SLF. Ini jelas pelanggaran. Kami mendesak DPRD Gowa untuk memanggil ulang pihak Mie Gacoan, Richeese Factory, dan pelaku usaha lainnya,” ujar Jenderal Lapangan Fraksi, Muhammad Fajar Nur, dalam orasinya.
Aksi tersebut berujung pada audiensi antara perwakilan demonstran dan pimpinan DPRD Gowa. Hadir dalam pertemuan itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Tyna Mawangi serta Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024, Muhammad Razak Dg Lewa.
Razak mengungkapkan bahwa pihak DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa pelaku usaha terkait izin PBG dan SLF. Namun, ia menyayangkan sikap mangkir dari Mie Gacoan dan Rumah Makan Cang Kuning.
Baca Juga : Area DPRD Gowa Mulai tidak Aman. Kantin Putih Milik Janda Tua dibobol Maling
“Kami sudah jadwalkan RDP, tapi mereka tidak hadir. Kami akan panggil ulang. Ini menjadi fokus kerja pansus karena banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinannya,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.
DPRD Gowa pun mengapresiasi aksi FRAKSI sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif. “Kami bersyukur atas kepedulian masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memastikan investasi di Gowa berjalan sesuai aturan,” ujar Razak.
Sorotan terhadap pelanggaran izin usaha semakin menguat setelah DPRD Gowa melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan. Hasilnya, ditemukan banyak bangunan usaha yang belum memenuhi standar perizinan.
Baca Juga : Hasrul Abdul Rajab Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
