Logo Harian.news

Mie Gacoan dan Richeese Disebut Belum Kantongi PBG & SLF

FRAKSI Tuntut Penertiban Mie Gacoan & Richeese: Izin Usaha Harus Tuntas!

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 05 Mei 2025 23:56
Aktivis Fraksi menggelar aksi damai menuntut penertiban izin usaha di depan kantor DPRD Gowa, Senin (5/5/2025) ||handover
Aktivis Fraksi menggelar aksi damai menuntut penertiban izin usaha di depan kantor DPRD Gowa, Senin (5/5/2025) ||handover

Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa disebut enggan memberikan keterangan resmi.

Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah, yang coba dikonfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Baca Juga : Ahli Melihat Hak Angket DPRD Gowa dinilai Belum Penuhi Unsur Rasion De Etre

Masalah Perizinan Jadi Sorotan Publik

Ketentuan perizinan seperti PBG dan SLF merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan komersial agar layak dan aman digunakan. Tidak dipatuhinya aturan ini dinilai berisiko bagi keselamatan publik sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat di daerah.

Hingga kini, FRAKSI berkomitmen mengawal terus kasus ini dan menyiapkan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD maupun pihak eksekutif. ***

Baca Juga : DPRD Gowa Kaji Jawaban Bupati atas Rekomendasi RDPU, Soroti Tidak Adanya Klarifikasi Terbuka

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : YUSRIZAL KAMARUDDIN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda