Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa disebut enggan memberikan keterangan resmi.
Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah, yang coba dikonfirmasi berulang kali melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.
Baca Juga : Ahli Melihat Hak Angket DPRD Gowa dinilai Belum Penuhi Unsur Rasion De Etre
Masalah Perizinan Jadi Sorotan Publik
Ketentuan perizinan seperti PBG dan SLF merupakan syarat mutlak bagi setiap bangunan komersial agar layak dan aman digunakan. Tidak dipatuhinya aturan ini dinilai berisiko bagi keselamatan publik sekaligus mencederai iklim investasi yang sehat di daerah.
Hingga kini, FRAKSI berkomitmen mengawal terus kasus ini dan menyiapkan aksi lanjutan jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD maupun pihak eksekutif. ***
Baca Juga : DPRD Gowa Kaji Jawaban Bupati atas Rekomendasi RDPU, Soroti Tidak Adanya Klarifikasi Terbuka
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
