Gaji PNS Naik Mulai Februari 2025, Berikut Rinciannya

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan efektif mulai Februari 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan daya beli ASN tetapi juga memotivasi mereka untuk lebih produktif dalam memberikan pelayanan publik.
“Peningkatan kesejahteraan ASN menjadi prioritas, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers belum lama ini.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 3 dan 4
Dengan adanya kenaikan ini, gaji pokok PNS untuk beberapa golongan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok setelah kenaikan:
Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Selain gaji pokok, PNS juga akan tetap menerima berbagai tunjangan untuk mendukung penghasilan total mereka setiap bulan.
Jenis-jenis Tunjangan PNS/ASN
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya tergantung pada instansi, jabatan, dan capaian kinerja individu. Tukin di instansi dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tinggi cenderung lebih besar.
Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok, hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya merupakan ASN.
Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak.
Tunjangan Makan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang menduduki posisi tertentu, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat jabatan.
Kebijakan ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup ASN beserta keluarganya.
Selain itu, langkah ini diharapkan menciptakan stabilitas finansial bagi pekerja di sektor publik yang sering kali terimbas oleh dinamika ekonomi global.
Pemerintah meyakini bahwa dengan kesejahteraan yang lebih baik, ASN akan semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Hal ini juga menjadi bentuk penghargaan atas peran besar ASN dalam mendukung administrasi negara dan pelayanan publik.
Implementasi kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Februari 2025. Para ASN diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji dan tunjangan berjalan lancar.
Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi seluruh ASN di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara terus terjaga.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas tantangan ekonomi, tetapi juga mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap para pelayan publik yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News