Logo Harian.news

Gaji PNS Naik Mulai Februari 2025, Berikut Rinciannya

Editor : Andi Awal Tjoheng Senin, 27 Januari 2025 14:29
Daftar Gaji ASN/PNS tahun 2024 berdasarkan golongan. Pemerintah kembali akan menaikkan gaji pegawai negeri di tahun 2025 sebesar 8 persen ||imageby_harian.news
Daftar Gaji ASN/PNS tahun 2024 berdasarkan golongan. Pemerintah kembali akan menaikkan gaji pegawai negeri di tahun 2025 sebesar 8 persen ||imageby_harian.news

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen yang akan diberlakukan efektif mulai Februari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah tantangan ekonomi global.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa rencana kenaikan ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan daya beli ASN tetapi juga memotivasi mereka untuk lebih produktif dalam memberikan pelayanan publik.

Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi

“Peningkatan kesejahteraan ASN menjadi prioritas, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers belum lama ini.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 3 dan 4

Dengan adanya kenaikan ini, gaji pokok PNS untuk beberapa golongan akan mengalami peningkatan yang signifikan. Berikut rincian gaji pokok setelah kenaikan:

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian

Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf

Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan tetap menerima berbagai tunjangan untuk mendukung penghasilan total mereka setiap bulan.

Jenis-jenis Tunjangan PNS/ASN

Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya tergantung pada instansi, jabatan, dan capaian kinerja individu. Tukin di instansi dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tinggi cenderung lebih besar.

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5 persen dari gaji pokok, hanya diberikan kepada salah satu pasangan jika keduanya merupakan ASN.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman

Follow Social Media Kami

KomentarAnda