Tunjangan Anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak.
Tunjangan Makan:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Baca Juga : Kedisiplinan ASN Jeneponto Ditekankan dalam Upacara Senin Pagi
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada ASN yang menduduki posisi tertentu, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat jabatan.
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
Kebijakan ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup ASN beserta keluarganya.
Selain itu, langkah ini diharapkan menciptakan stabilitas finansial bagi pekerja di sektor publik yang sering kali terimbas oleh dinamika ekonomi global.
Pemerintah meyakini bahwa dengan kesejahteraan yang lebih baik, ASN akan semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Baca Juga : Alokasi 2,5 Persen Gaji ASN Gowa Bukti Kongkret Membumikan Kedamaian
Hal ini juga menjadi bentuk penghargaan atas peran besar ASN dalam mendukung administrasi negara dan pelayanan publik.
Implementasi kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Februari 2025. Para ASN diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing guna memastikan mekanisme pelaksanaan kenaikan gaji dan tunjangan berjalan lancar.
Kenaikan gaji ini menjadi angin segar bagi seluruh ASN di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan aparatur negara terus terjaga.
Baca Juga : Hanya 94 dari 13 Ribu—Apa Istimewanya CPNS Kemenekraf
Langkah ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas tantangan ekonomi, tetapi juga mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap para pelayan publik yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
