Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

HARIAN.NEWS,MAKASSAR — Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur negara.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pimpinan instansi pemerintah daerah, asosiasi, perusahaan, hingga seluruh penyelenggara negara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.

Dalam surat edaran itu, Andi Sudirman menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan etika jabatan.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian isi edaran tersebut.

ASN Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Selain menegaskan larangan meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban pelaporan apabila aparatur negara menerima gratifikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi di lingkungan birokrasi.

Pengecualian untuk Bingkisan Makanan

Surat edaran tersebut juga mengatur pengecualian untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila aparatur negara menerima bingkisan semacam itu, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV

Namun, proses penyaluran harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi penyerahan.

Data tersebut nantinya akan direkap untuk dilaporkan kepada KPK.

Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas

Dalam surat edaran yang sama, Pemprov Sulsel juga mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Di sisi lain, masyarakat, pimpinan perusahaan, maupun organisasi juga diimbau agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi apa pun kepada aparatur negara.

Jika ditemukan permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi. Layanan tersebut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara menjelang momentum Lebaran. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG