HARIAN.NEWS,MAKASSAR — Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur negara.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara.
Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pimpinan instansi pemerintah daerah, asosiasi, perusahaan, hingga seluruh penyelenggara negara.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.
Dalam surat edaran itu, Andi Sudirman menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan etika jabatan.
Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian isi edaran tersebut.
ASN Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi
Selain menegaskan larangan meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban pelaporan apabila aparatur negara menerima gratifikasi.
Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
