Logo Harian.news

Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 12 Maret 2026 16:27
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga  dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel

HARIAN.NEWS,MAKASSAR — Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur negara.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama aparatur negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, pimpinan instansi pemerintah daerah, asosiasi, perusahaan, hingga seluruh penyelenggara negara.

Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mencegah praktik gratifikasi yang kerap muncul menjelang momentum hari raya.

Dalam surat edaran itu, Andi Sudirman menegaskan bahwa aparatur negara harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dan etika jabatan.

“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian isi edaran tersebut.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

ASN Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Selain menegaskan larangan meminta THR, pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban pelaporan apabila aparatur negara menerima gratifikasi.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Pelaporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda