Logo Harian.news

Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 12 Maret 2026 16:27
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga  dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi di lingkungan birokrasi.

Pengecualian untuk Bingkisan Makanan

Baca Juga : Taufan Pawe Siap Mengawal Penyelamatan Aset hingga Peningkatan Fiskal Daerah

Surat edaran tersebut juga mengatur pengecualian untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Apabila aparatur negara menerima bingkisan semacam itu, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV

Baca Juga : Petinggi PAN Sulsel Temui Gubernur Andi Sudirman

Namun, proses penyaluran harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi penyerahan.

Data tersebut nantinya akan direkap untuk dilaporkan kepada KPK.

Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Lantik Andi Winarno Eka Putra sebagai Pj Sekda

Dalam surat edaran yang sama, Pemprov Sulsel juga mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Di sisi lain, masyarakat, pimpinan perusahaan, maupun organisasi juga diimbau agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi apa pun kepada aparatur negara.

Jika ditemukan permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga : Gubernur Sulsel dan Cicu Dampingi Kunker Kepala BGN di Takalar

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi. Layanan tersebut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara menjelang momentum Lebaran. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda