Logo Harian.news

Gubernur Sulsel Tegaskan Larangan  ASN Minta THR, Wajib Lapor Jika Terima Gratifikasi

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 12 Maret 2026 16:27
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga  dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel
Jelang Lebaran, Gubernur Sulsel Tegas Larang ASN Minta THR ke sesame ASN/warga dan Perusahaan || doc_pemprovsulsel

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi serta meningkatkan transparansi di lingkungan birokrasi.

Pengecualian untuk Bingkisan Makanan

Surat edaran tersebut juga mengatur pengecualian untuk bingkisan berupa makanan atau minuman yang mudah rusak.

Baca Juga : ASN Sulsel Resmi Jadi Komcad, Wabup Sinjai: Bentuk Kecintaan pada NKRI

Apabila aparatur negara menerima bingkisan semacam itu, barang tersebut dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.

Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/3063/ITPROV

Namun, proses penyaluran harus tetap dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, lengkap dengan dokumentasi penyerahan.

Baca Juga : Menjelang Senja Pengabdian

Data tersebut nantinya akan direkap untuk dilaporkan kepada KPK.

Dilarang Gunakan Fasilitas Dinas

Dalam surat edaran yang sama, Pemprov Sulsel juga mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

Baca Juga : WFH Boleh Santai, Layanan Jangan Ikut Rebahan!

Di sisi lain, masyarakat, pimpinan perusahaan, maupun organisasi juga diimbau agar tidak memberikan hadiah atau bentuk gratifikasi apa pun kepada aparatur negara.

Jika ditemukan permintaan gratifikasi, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui layanan yang disediakan oleh KPK, termasuk aplikasi pelaporan gratifikasi online maupun layanan konsultasi resmi. Layanan tersebut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan atau penolakan juga dapat disampaikan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui e-mail pelaporan.[email protected].

Baca Juga : Dorong Hemat BBM, Pengamat Usul ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara menjelang momentum Lebaran. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda