Guru ASN Jeneponto Terima THR & Gaji ke-13

Guru ASN Jeneponto Terima THR & Gaji ke-13

HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Jeneponto.

Pemkab Jeneponto akhirnya merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pj Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa pencairan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak tenaga pendidik yang sebelumnya sempat tertunda.

Menurut Reza Faisal Saleh, pencairan THR dan Gaji ke-13 ini berasal dari alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN.

Dana tersebut mengacu pada beberapa regulasi pemerintah pusat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024, serta beberapa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pelaksanaannya.

“Pembayaran ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan dalam regulasi daerah. Kami berharap dengan pencairan ini, para guru ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan,” ujar Pj Bupati.

Dana Telah Ditransfer ke Rekening Guru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, H. Armawih A. Paki, menjelaskan bahwa proses pencairan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 yang mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.

Dana tersebut telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Jeneponto pada 16 Desember 2024.

Selanjutnya, Pemkab Jeneponto menganggarkan kembali dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan pencairan kepada para guru ASN.

“Setelah dana diterima di RKUD, kami telah menyalurkannya ke rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan, dan saat ini dalam proses ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru melalui transaksi non-tunai,” jelas Armawih.

Secara rinci, berikut jumlah penerima THR dan Gaji ke-13 yang dicairkan:

– THR 2023: 1.727 guru
– Gaji ke-13 tahun 2023: 1.706 guru
– THR 2024: 1.562 guru
– Gaji ke-13 tahun 2024: 1.547 guru

Para penerima terdiri dari guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pengawas sekolah.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Untuk besaran pembayaran, Armawih menjelaskan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan TPG dan Tamsil yang diterima pada tahun berjalan.

– THR 2023: 50% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Maret 2023
– Gaji ke-13 tahun 2023: 50% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Mei 2023
– THR 2024: 100% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Maret 2024
– Gaji ke-13 tahun 2024: 100% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Mei 2024

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.

Guru Sambut Baik Pencairan

Banyak guru ASN di Jeneponto mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR dan Gaji ke-13 ini.

Salah seorang guru SD di Jeneponto mengatakan bahwa dana tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami sangat bersyukur. Pencairan ini benar-benar meringankan beban kami dalam menyambut Ramadan. Terima kasih kepada pemerintah yang telah memperjuangkan hak kami,” ungkapnya.

Dengan pencairan ini, Pemkab Jeneponto berharap para tenaga pendidik semakin bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Pj Bupati Jeneponto pun mengajak seluruh guru untuk tetap profesional dalam mendidik generasi penerus bangsa.

“Selamat menyambut bulan suci Ramadan, semoga tunjangan yang diberikan dapat bermanfaat dan menambah semangat dalam mengajar,” pungkasnya. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ASWIN RASYID