HARIAN.NEWS, JENEPONTO – Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Jeneponto.
Pemkab Jeneponto akhirnya merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pj Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh, menyampaikan bahwa pencairan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak tenaga pendidik yang sebelumnya sempat tertunda.
Baca Juga : Rakor ATR/BPN, Bupati Jeneponto Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan
Menurut Reza Faisal Saleh, pencairan THR dan Gaji ke-13 ini berasal dari alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN.
Dana tersebut mengacu pada beberapa regulasi pemerintah pusat, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024, serta beberapa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“Pembayaran ini merupakan hasil dari kebijakan pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan dalam regulasi daerah. Kami berharap dengan pencairan ini, para guru ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan,” ujar Pj Bupati.
Baca Juga : Jeneponto Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Komunikasi Publik
Dana Telah Ditransfer ke Rekening Guru
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, H. Armawih A. Paki, menjelaskan bahwa proses pencairan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024 yang mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024.
Dana tersebut telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Jeneponto pada 16 Desember 2024.
Baca Juga : Pemkab & DPRD Jeneponto Sepakat Evaluasi Tarif PBB-P2
Selanjutnya, Pemkab Jeneponto menganggarkan kembali dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk memastikan pencairan kepada para guru ASN.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
