“Setelah dana diterima di RKUD, kami telah menyalurkannya ke rekening Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan, dan saat ini dalam proses ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru melalui transaksi non-tunai,” jelas Armawih.
Secara rinci, berikut jumlah penerima THR dan Gaji ke-13 yang dicairkan:
Baca Juga : Pemkab Jeneponto & BBWS Bersinergi Atasi Masalah Air Irigasi Kelara Kareloe
– THR 2023: 1.727 guru
– Gaji ke-13 tahun 2023: 1.706 guru
– THR 2024: 1.562 guru
– Gaji ke-13 tahun 2024: 1.547 guru
Para penerima terdiri dari guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pengawas sekolah.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Baca Juga : Pemkab Sinjai Siapkan Rp 109 Juta THR untuk 30 Anggota DPRD
Untuk besaran pembayaran, Armawih menjelaskan bahwa pencairan dilakukan berdasarkan TPG dan Tamsil yang diterima pada tahun berjalan.
– THR 2023: 50% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Maret 2023
– Gaji ke-13 tahun 2023: 50% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Mei 2023
– THR 2024: 100% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Maret 2024
– Gaji ke-13 tahun 2024: 100% dari TPG dan Tamsil yang diterima pada Mei 2024
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
Baca Juga : Rakor ATR/BPN, Bupati Jeneponto Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah dalam Penyelesaian Masalah Pertanahan
Guru Sambut Baik Pencairan
Banyak guru ASN di Jeneponto mengungkapkan rasa syukur atas pencairan THR dan Gaji ke-13 ini.
Salah seorang guru SD di Jeneponto mengatakan bahwa dana tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Baca Juga : Jeneponto Raih Peringkat Kedua Nasional dalam Komunikasi Publik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

