Guru Non-ASN Wajib Tahu! Masa Tugas Hingga 2026

PPPK Paruh Waktu, Solusi Guru Honorer Sebelum 2027
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Kabar terbaru bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah memastikan masa penugasan mereka hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan itu sontak menjadi perhatian ribuan tenaga pendidik. Banyak guru honorer bertanya-tanya, apa yang akan terjadi pada 2027? Apakah mereka diangkat, dialihkan, atau justru berhenti?
Abdul Mu’ti: Ini Amanat UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penataan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
“Pelaksanaan penuh sebenarnya direncanakan sejak 2024, namun baru efektif dimulai pada 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Solusi Sementara: PPPK Paruh Waktu
Kemendikdasmen tidak tinggal diam. Mereka menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum dinyatakan lulus.
Melalui skema ini, guru non-ASN tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan lanjutan. Tujuannya agar proses pendidikan tetap berjalan normal.
Namun, sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa urusan status kepegawaian (PNS/PPPK) tetap menjadi kewenangan Kementerian PANRB.
Ada Peluang Jadi ASN
Pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Pembukaan formasi ASN untuk guru non-ASN juga dirancang.
Bagi guru yang lolos seleksi, status mereka akan berubah menjadi ASN. Dengan begitu, jalur karier menjadi lebih jelas dan berkelanjutan.
Dirjen GTK: Tidak Ada PHK Mendadak
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada penghentian kerja secara mendadak terhadap guru non-ASN selama masa transisi.
Ia menambahkan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Isi Penting SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa 237.196 guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar apabila memenuhi dua syarat:
1. Terdaftar sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
2. Aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selama masa penugasan hingga akhir 2026, mereka tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan:
– Bersertifikat pendidik & memenuhi beban kerja → mendapat tunjangan profesi guru.
– Bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja → mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
– Belum bersertifikat pendidik → tetap memperoleh insentif.
– Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Bagi guru non-ASN, tahun 2026 menjadi masa krusial. Peluang menjadi ASN masih terbuka lewat seleksi formasi. Sementara itu, skema PPPK paruh waktu menjadi jembatan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Yang jelas, tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Pemerintah menjamin masa transisi berjalan bertahap dan adil. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG