Logo Harian.news

Guru Non-ASN Wajib Tahu! Masa Tugas Hingga 2026

Editor : Andi Awal Tjoheng Kamis, 07 Mei 2026 12:45
Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir 31 Desember 2026. (midjourneyAI@harian.news)
Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir 31 Desember 2026. ([email protected])

Dirjen GTK: Tidak Ada PHK Mendadak

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada penghentian kerja secara mendadak terhadap guru non-ASN selama masa transisi.

Ia menambahkan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Baca Juga : Cek Data Ijazah 2025/2026 Online, Begini Cara Mudahnya!

Isi Penting SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa 237.196 guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar apabila memenuhi dua syarat:

1. Terdaftar sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
2. Aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Baca Juga : 6.139 PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Bupati Jeneponto Tekankan Kualitas Layanan

Selama masa penugasan hingga akhir 2026, mereka tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan:

– Bersertifikat pendidik & memenuhi beban kerja → mendapat tunjangan profesi guru.
– Bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja → mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
– Belum bersertifikat pendidik → tetap memperoleh insentif.
– Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.

Bagi guru non-ASN, tahun 2026 menjadi masa krusial. Peluang menjadi ASN masih terbuka lewat seleksi formasi. Sementara itu, skema PPPK paruh waktu menjadi jembatan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

Baca Juga : Kebijakan Barak Militer: Bukti Telak Kemendikdasmen Gagal Didik Anak Bangsa!

Yang jelas, tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Pemerintah menjamin masa transisi berjalan bertahap dan adil. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB.***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : ANDI AWAL TJOHENG

Follow Social Media Kami

KomentarAnda