Dirjen GTK: Tidak Ada PHK Mendadak
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan tidak ada penghentian kerja secara mendadak terhadap guru non-ASN selama masa transisi.
Baca Juga : SMPN 14 Tanabau Selayar Dapat Bantuan Revitalisasi Gedung Sekolah APBN Rp1,8 M
Ia menambahkan, keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pendidik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Isi Penting SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa 237.196 guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar apabila memenuhi dua syarat:
Baca Juga : Kemendikdasmen Agendakan TKA SMA 2026 Mulai 26 Oktober-8 November
1. Terdaftar sebagai guru non-ASN dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024.
2. Aktif mengajar di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selama masa penugasan hingga akhir 2026, mereka tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan:
– Bersertifikat pendidik & memenuhi beban kerja → mendapat tunjangan profesi guru.
– Bersertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja → mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
– Belum bersertifikat pendidik → tetap memperoleh insentif.
– Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran.
Baca Juga : Guru Honorer Dihapus 2027, Ini Skema Baru Kemendikdasmen
Bagi guru non-ASN, tahun 2026 menjadi masa krusial. Peluang menjadi ASN masih terbuka lewat seleksi formasi. Sementara itu, skema PPPK paruh waktu menjadi jembatan agar proses belajar mengajar tidak terganggu.
Yang jelas, tidak ada pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Pemerintah menjamin masa transisi berjalan bertahap dan adil. Tetap pantau informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Kementerian PANRB.***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
