PPPK Paruh Waktu, Solusi Guru Honorer Sebelum 2027
HARIAN.NEWS,JAKARTA – Kabar terbaru bagi ratusan ribu guru non-ASN di sekolah negeri. Pemerintah memastikan masa penugasan mereka hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Baca Juga : Cek Data Ijazah 2025/2026 Online, Begini Cara Mudahnya!
Kebijakan itu sontak menjadi perhatian ribuan tenaga pendidik. Banyak guru honorer bertanya-tanya, apa yang akan terjadi pada 2027? Apakah mereka diangkat, dialihkan, atau justru berhenti?
Abdul Mu’ti: Ini Amanat UU ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses penataan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Baca Juga : 6.139 PPPK Paruh Waktu Dapat SK, Bupati Jeneponto Tekankan Kualitas Layanan
“Pelaksanaan penuh sebenarnya direncanakan sejak 2024, namun baru efektif dimulai pada 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Solusi Sementara: PPPK Paruh Waktu
Kemendikdasmen tidak tinggal diam. Mereka menerapkan skema guru PPPK paruh waktu bagi tenaga pendidik yang sudah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum dinyatakan lulus.
Baca Juga : Kebijakan Barak Militer: Bukti Telak Kemendikdasmen Gagal Didik Anak Bangsa!
Melalui skema ini, guru non-ASN tetap bisa mengajar sambil menunggu kebijakan lanjutan. Tujuannya agar proses pendidikan tetap berjalan normal.
Namun, sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan keterbatasan anggaran untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa urusan status kepegawaian (PNS/PPPK) tetap menjadi kewenangan Kementerian PANRB.
Ada Peluang Jadi ASN
Baca Juga : Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Pendidikan 2025 Sebesar Rp8 Triliun
Pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang menyiapkan strategi pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Pembukaan formasi ASN untuk guru non-ASN juga dirancang.
Bagi guru yang lolos seleksi, status mereka akan berubah menjadi ASN. Dengan begitu, jalur karier menjadi lebih jelas dan berkelanjutan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
