Hadiri Rakor Nasional Karhutla, Zainal Paliwang Instruksikan Pengawasan Ketat di Kaltara

HARIAN.NEWS, TARAKAN – Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Pertemuan Hotel Tarakan Plaza, Senin (7/9/2026).
Rangkaian rakor tingkat nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polkam, Djamari Chaniago, bertempat di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.
Dalam forum tersebut, Gubernur Zainal didampingi oleh Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila, S.Hut, M.Si. Sementara itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara — meliputi Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara — turut menyimak pembahasan secara berani dari markas dan kantor masing-masing.
Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan sinergitas serta koordinasi lintas sektor guna mengantisipasi eskalasi titik api di sejumlah area rawan, mengingat ancaman bencana karhutla dapat berdampak luas pada lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Menko Polkam Djamari Chaniago mengungkapkan bahwa pihak pemerintah secara khusus melibatkan sekitar 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) serta pemilik perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Langkah ini diambil agar tiap swasta memperketat pengamanan dan langkah mitigasi pencegahan api di kawasan konsesi mereka.
Upaya siaga penuh harus terus dipelihara mengingat puncak fenomena cuaca ekstrem El Nino yang memicu kekeringan terbilang belum mencapai puncaknya. Apalagi, grafik munculnya titik panas dan insiden kebakaran di kawasan hutan tercatat mulai merangkak naik jika dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya.
“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” ujar Djamari.
Pihaknya menekankan bahwa situasi karhutla yang saat ini terpantau relatif terkendali jangan sampai melenakan seluruh pemangku kepentingan. Baik instansi pemerintah maupun korporasi pengelola lahan diwajibkan terus mengoptimalkan pengawasan serta kesiapan personel mitigasi di lapangan.
Di samping langkah pencegahan dini, tindakan tegas berbasis penegakan hukum juga dipastikan menyasar pihak-pihak yang terbukti memicu kebakaran, baik akibat kelalaian teknis maupun tindakan penyiapan lahan secara sengaja.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Menko Polkam.
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait turut memaparkan materi penanganan secara mendalam. Kementerian Kehutanan menyajikan pemetaan hotspot dan realitas penanganan terkini di seluruh penjuru Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjabarkan aturan legalitas HGU serta instrumen sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang abai menjaga areal konsesinya.
Tak ketinggalan, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung RI memaparkan kerangka operasional penegakan hukum perdata maupun pidana terhadap para pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban mitigasi karhutla.
Melalui rakor komprehensif ini, pemerintah berharap respons cepat dan komando terintegrasi dapat terbangun secara solid di seluruh daerah, termasuk dalam menjaga wilayah Provinsi Kalimantan Utara dari paparan bencana karhutla. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
Penulis : IGA K DIWIA