Di samping langkah pencegahan dini, tindakan tegas berbasis penegakan hukum juga dipastikan menyasar pihak-pihak yang terbukti memicu kebakaran, baik akibat kelalaian teknis maupun tindakan penyiapan lahan secara sengaja.
“Kami akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegas Menko Polkam.
Baca Juga : Kodim 1419 Enrekang Gerak Cepat Tangani Karhutla di Medan Terjal
Sejumlah kementerian dan lembaga terkait turut memaparkan materi penanganan secara mendalam. Kementerian Kehutanan menyajikan pemetaan hotspot dan realitas penanganan terkini di seluruh penjuru Indonesia.
Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjabarkan aturan legalitas HGU serta instrumen sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang abai menjaga areal konsesinya.
Tak ketinggalan, jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kejaksaan Agung RI memaparkan kerangka operasional penegakan hukum perdata maupun pidana terhadap para pelaku perusakan lingkungan, termasuk korporasi yang terbukti lalai menjalankan kewajiban mitigasi karhutla.
Baca Juga : Viral Pernyataan Kadisdik Kalteng
Melalui rakor komprehensif ini, pemerintah berharap respons cepat dan komando terintegrasi dapat terbangun secara solid di seluruh daerah, termasuk dalam menjaga wilayah Provinsi Kalimantan Utara dari paparan bencana karhutla. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
