Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

Insentif Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Sebulan, Menkeu Purbaya Ungkap Alasannya

HARIAN.NEWS,JAKARTA– Pemerintah resmi menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Menkeu usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian.

Penundaan ini bukan tanpa alasan. Otoritas fiskal masih merampungkan regulasi agar subsidi tepat sasaran.

“Ada perhitungan yang masih dilakukan,” tegas Purbaya.

Kuota Ratusan Ribu Unit Tetap Berlaku

Meski jadwal mundur, komitmen pemerintah mendorong ekosistem kendaraan hijau tak berubah. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan kuota 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transisi energi di sektor transportasi, baik publik maupun pribadi.

Skema Subsidi: Motor Rp5 Juta, Mobil Dapat PPN DTP

Bagi konsumen yang menanti keringanan, pemerintah telah merancang dua skema berbeda:

1. Sepeda motor listrik – Subsidi tunai Rp5 juta per unit.
2. Mobil listrik murni – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen.

Perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan hibrida (hybrid). Hanya EV murni yang mendapat fasilitas.

Baterai Nikel vs Non-Nikel Jadi Penentu

Besaran subsidi juga tidak sama rata untuk semua merek. Kementerian Keuangan akan membedakan insentif berdasarkan jenis baterai:

– Baterai nikel
– Baterai non-nikel

Kalkulasi akhir masih digodok. Pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar mendorong penggunaan EV domestik tanpa membebani APBN secara berlebihan.

Dengan penundaan satu bulan ini, masyarakat diperkirakan bisa mulai menikmati subsidi pada Juni atau Juli 2026. Pemerintah berjanji akan mengumumkan detail teknis dalam waktu dekat. ***

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Halaman

Penulis : ANDI AWAL TJOHENG