HARIAN.NEWS,JAKARTA– Pemerintah resmi menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan ke depan. Keputusan ini diumumkan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Menkeu usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian.
Baca Juga : Navee Luncurkan 4 Skuter Listrik di Indonesia, Harga Mulai Rp7,49 Juta
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Otoritas fiskal masih merampungkan regulasi agar subsidi tepat sasaran.
“Ada perhitungan yang masih dilakukan,” tegas Purbaya.
Kuota Ratusan Ribu Unit Tetap Berlaku
Baca Juga : Green Jobs 2026: Kemnaker Siapkan SDM Kompeten Sektor Kendaraan Listrik
Meski jadwal mundur, komitmen pemerintah mendorong ekosistem kendaraan hijau tak berubah. Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyiapkan kuota 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari percepatan transisi energi di sektor transportasi, baik publik maupun pribadi.
Skema Subsidi: Motor Rp5 Juta, Mobil Dapat PPN DTP
Baca Juga : Selama Ramadan, 69 SPKLU PLN UID Sulselrabar Siap Layani Pengguna Mobil Listrik
Bagi konsumen yang menanti keringanan, pemerintah telah merancang dua skema berbeda:
1. Sepeda motor listrik – Subsidi tunai Rp5 juta per unit.
2. Mobil listrik murni – Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40–100 persen.
Perlu dicatat, insentif ini tidak berlaku untuk kendaraan hibrida (hybrid). Hanya EV murni yang mendapat fasilitas.
Baca Juga : Kontrak LG Disetop dari Proyek Baterai Kendaraan Listrik Indonesia, Bagini Kata Bahlil
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
