Jam Kerja ASN Ramadan 2025, Ini Aturan Terbarunya

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Ketentuan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi menerbitkan surat edaran khusus terkait jam kerja selama Ramadan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa aturan dalam Perpres ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal serta meningkatkan produktivitas ASN selama bulan puasa.
“Dalam Perpres ini telah diatur bahwa jam kerja ASN selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Istirahat di hari Jumat diberikan selama 60 menit, sedangkan pada hari kerja lainnya selama 30 menit,” ungkap Rini dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
Jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan akan dimulai pukul 08.00 waktu setempat, baik di pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang menerapkan pola kerja lebih dari lima hari dalam seminggu, penyesuaian harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak Perpres ini diberlakukan.
Lebih lanjut, perincian mengenai hari kerja, jam kerja, dan waktu istirahat bagi ASN akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Rini juga menekankan bahwa aturan dalam Perpres memberikan fleksibilitas bagi unit kerja yang berfokus pada pelayanan publik. Instansi yang bertugas memberikan dukungan operasional atau layanan langsung kepada masyarakat dapat menyesuaikan jam kerja dengan pertimbangan dari Kementerian PANRB.
Namun, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Aturan mengenai jam kerja mereka akan ditetapkan langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri.
Hal serupa berlaku bagi pegawai ASN yang bertugas di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang akan menyesuaikan dengan kebijakan di negara tempat mereka bertugas.
Selain itu, dalam Perpres juga disebutkan bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja ASN dapat mengalami perubahan jika ada kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan lainnya yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap keseimbangan antara pelayanan publik dan kebutuhan spiritual ASN selama Ramadan tetap terjaga. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News